Relawan Mustafa Yasin Apresiasi Keputusan Bawaslu Pohuwato

POLITIK, ATENSI.CO– Keputusan Bawaslu Kabupaten Pohuwato yang menghentikan pengusutan dugaan kasus money politik yang terjadi di Kecamatan Paguat, mendapat apresiasi dari relawan Mustafa Yasin.

Menurut salah satu relawan Mustafa Yasin dari Kecamatan Paguat, Yanto Samarang, keputusan Bawaslu tersebut merupakan keputusan yang tepat.

“Kami relawan Mustafa Yasin mengapresiasi langkah yang diambil oleh Bawaslu Kabupaten Pohuwato. Ini adalah keputusan sangat tepat sesuai dengan prosedur,” kata Yanto Samarang.

Selain itu, Yanto Samarang menyampaikan  keputusan Bawaslu tersebut menjadi bukti bahwa dugaan kejadian pelanggaran pemilu yang dituduhkan kepada salah satu warga Paguat tersebut tidak terbukti memenuhi unsur pelanggaran Pemilu.

“Tentunya keputusan Bawaslu sudah melalui kajian yang matang dan terukur,” ujarnya.
Dirinya meminta kepada seluruh relawan Mustafa Yasin untuk jangan mudah terprovokasi dengan informasi yang tidak benar dan tetap menjaga situasi yang kondusif.

“Saya mengajak para relawan untuk menjaga sitausi yang kondusif,” ujarnya.

Sebagai informasi, sebelumnya  pihak  Bawaslu Kabupaten Pohuwato memutuskan  menghentikan pengusutan dugaan kasus money poltik di Kecamatan Paguat.

Hal ini berdasarkan pengumuman  yang dikeluarkan oleh Bawaslu dengan  Nomor registrasi 001/Reg/TM/PL/ Kab/ 29.06/VII/2024 yang ditempel di papan pengumuman, Tertanggal  1 Agustus yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Yolanda Harun.

Saat dikonfirmasi, Ketua Bawaslu Pohuwato, Yolanda Harun menyampaikan keputusan ini diambil oleh Bawaslu setelah melakukan klarifikasi para saksi dan terlapor juga melakukan pembahasan dengan Gakkumdu maka pihaknya mengambil keputusan tersebut.

“Setelah  melakukan tahapan sesuai prosedur dengan mengklarifikasi para saksi, terlapor dan pembahasan dengan Gakkumdu, hasilnya tidak terpenuhi unsur- unsur pelanggaran pemilu,” terang Yolanda didampingi Amran Hulubangga, Jumat 02 Agustus 2023. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *