DPRD Gelar RDP Soal Kepemilikan Lahan

POLITK, ATENSI.CO- DPRD Kabupaten Pohuwato kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan, terkait kepemilikan tanah di Desa Manawa, Kecamatan Patilanggio, milik Almarhum (Alm) Hasan Halusi dan sudah dijadikan sebagai lapangan olahraga Desa Manawa.

RDP dipimpin Plh. Ketua DPRD Pohuwato Beni Nento didampingi Ketua Komisi Dua, Rizal Pasuma. Serta dihadiri Pemerintah Daerah yang diwakili Asisten Mahyudin Ahmad, Camat Patilanggio, Kepala Desa Manawa serta dihadiri ahli waris, dilaksanakan di ruang rapat DPRD Pohuwato, Rabu 12 Juni 2024.

Dalam rapat tersebut, Beni Nento mempertanyakan terkait kepemilikan tanah yang kini dijadikan sebagai lapangan olahraga, apakah bisa dibayarkan oleh Pemerintah atau tidak? Dia juga mempertanyakan kejelasan kepemilikan tanah yang dimaksud, apakah benar-benar milik Alm Hasan Halusi atau tidak?.

Menanggapi pertanyaan itu, Camat Patilanggio Bani Imran Kaluku menyampaikan bahwa pihaknya bersama Pemerintah Desa telah melakukan rapat bersama pihak-pihak terkait. Baik ahli waris tanah, saksi-saksi yang mengetahui pasti kepemilikan tanah yang dimaksud serta mantan Pemerintah Desa Manawa.

“Dalam proses yang kami lakukan, saksi-saksi mengakui tanah yang telah dijadikan lapangan olahraga itu benar milik Alm Hasan Halusi. Sehingga berdasarkan keterangan-keterangan yang sudah dikumpulkan, kami meyakini kepemilikan tanah tersebut benar-benar milik Alm Hasan Halusi,” ungkap Camat Bani Imran Kaluku.

“Yang dikhawatirkan Pak Sekda kemarin itu, ketika tanah ini dibayarkan, maka dikhawatirkan di kemudian hari akan ada gugatan lagi dari orang yang berbeda. Tapi setelah kami kumpulkan informasi dan ada saksi-saksi seumuran dengan Almarhum. Mereka mengatakan tanah itu benar milik Almarhum,” jelasnya menambahkan.

 

Berdasarkan keterangan yang telah dikumpulkannya itu, Camat Patilanggio itu pun berani bertanggungjawab jika di kemudian hari setelah tanah dibayarkan  kepada ahli waris dan ada yang menggugatnya lagi, maka dirinya siap bertanggungjawab.

“Saya siap bertanggungjawab jika ada yang menggugat lagi,” katanya meyakinkan.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Plh. lantas menanyakan kepada Pemerintah Daerah apakah bisa membayarkan tanah lapangan olahraga yang ahli waris minta untuk dibayarkan?. Terkait hal itu, Mahyudin Ahmad menyampaikan masih akan mengkaji kembali terkait permintaan pembayaran tanah oleh ahli waris.

Mendengar jawaban itu, perwakilan ahli waris Sungkono menyampaikan, jika tanah yang dimaksud belum dibayarkan, maka pihak keluarga akan mengambil dan memanfaatkan dulu tanah yang telah dijadikan lapangan olahraga tersebut.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *