Percepatan Layanan Umum  Daerah (BLUD) Bagi Puskesmas Didukung DPRD

POLITIK, ATENSI.CO- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato, mendukung penuh percepatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk seluruh Puskesmas. Hal ini Guna menjawab masalah rujukan yang kerap terjadi di Puskesmas yang ada di Kabupaten

Menurut Mohamad Aif, Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato, Puskemas harus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan terbaik untuk masyarakat. Mengingat Puskemas adalah ujung tombak pelayanan kesehatan masyarakat paling dasar sehingga peningkatan pelayanan dan pengolaannya harus benar-benar menjadi perhatian khusus/ Penetapan tujuan BLUD.

“Kita dari Komisi III sebagaimana disampaikan oleh Pak Ketua Komisi tadi, tentu kami sangat mendukung. Bahkan bila perlu pendampingan sampai ke Kementerian Kesehatan, kita siap untuk percepatan BLUD Puskes-puskes yang ada di Kabupaten Pohuwato,” kata Afif Mohammad Afif, lewat Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III yang dipimpin langsung Beni Nento, dihadiri Kepala Dinas Kesehatan, Direktur RSUD Bumi Panua, bersama seluruh Kepala Puskesmas di Pohuwato, berlangsung Ruangan Rapat DPRD, Senin, 18 Maret 2024.

Sementara itu, terkait dengan itu Kepala Dinas Kesehatan Pohuwato, Fidi Mustafa, mangatakan bahwa jauh sebelumnya dirinya telah membuat naskah akademis untuk persiapan BLUD Puskesmas dan naskah Akademis tersebut sudah disetujui.

Hanya saja kata Fidi, memang diperlukan 3 Draf peraturan Bupati yang pertama Peraturan Bupati tentang tata kelola, kedua Peraturan Bupati tentang rencana strategis, dan yang ketiga Peraturan Bupati tentang pelayanan standar minimal.

“Jadi ini 3 peraturan Bupati yang harus disiapkan Puskesmas untuk bisa BLUD. Kami pun aktif ke BPKP untuk minta pendampingan, dan Alhamdulillah drafnya juga sudah selesai sudah dimasukkan ke bagian Hukum, satu Draf di tata kelola itu sudah selesai dibahas dan disetujui, masih ada 2 Draf lagi yang rencananya mulai besok dibahas dengan bagian hukum, setelah itu kita akan ajukan harmonisasinya ke Kementerian Hukum dan HAM, tahapan selanjutnya untuk mendapat persetujuan dari Biro Hukum provinsi,” papar Fidi Mustafa.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *