Daftarkan Caleg ke KPU, PKS Pohuwato Protes Soal Revisi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Keterwakilan Perempuan

POLITIK, ATENSI.CO– Pendaftaran bakal calon anggota legislatif mulai berjalan hingga sampai 14 Mei mendatang, masing-masing partai politik mendaftarkan para calon ke Kantor KPU.

Sama dengan partai yang lain, Partai Keadilan Sejahtera Pohuwato, mendaftarkan para bakal calon anggota legislatif tingkat Kabupaten Pohuwato, Jumat 12 Mei 2023 di Kantor KPU Pohuwato.

Rombongan Partai Keadilan Sejahtera dipimpin langsung Ketua PKS Pohuwato, Muhlis Pidilito, SE bersama kadernya H. Otan Mamu Lc, yang juga saat ini menjabat anggota legislatif di DPRD Pohuwato.

Saat diwawancarai Ketua PKS Pohuwato, Muhlis Pidilito menargetkan bahwa partainya memperoleh 5 Kursi di DPRD pada Pileg mendatang.

“Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Pohuwato menargetkan memenangkan 5 kursi pemilihan Legislatif (Pileg) untuk wilayah kabupaten Pohuwato, ” kata Muhlis.

Yang menarik, Mukhlis Podilito juga menyampaikan kekecewaannya atas terbitnya Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023 terkait keterwakilan perempuan 30 persen yang berubah di saat sudah tahapan pendaftaran di buka.

“Hasil revisi tersebut mengakibatkan kegaduhan di internal partai dan ini sangat menzolimi kami sebagai peserta pemilu,” ungkap Mukhlis

“Aturan ini menjadi masalah dalam partai dan membuat kami delima dikarenakan ada salah satu bakal calon akan dikeluarkan,” kata Muhlis lagi.

Protes dari Ketua PKS tersebut, langsung direspon oleh Ketua KPU Kabupaten Pohuwato, Rinto W. Ali, bahwa masalah ini bukan hanya di hadapi oleh Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) namun hampir semua partai yang ada di kabupaten Pohuwato.

“Keputusan ini adalah kewenangan KPU pusat. Insya Allah masalah ini akan kami teruskan ke KPU pusat,” terangnya.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *