Jelang Pemilu 2024, Mantan Narapidana Boleh Mencalonkan Diri?

POLITIK, ATENSI.CO – Pesta demokrasi pemilihan umum yang akan dilaksanakan pada bulan Februari 2024 kian mendekat, sejumlah bakal calon Presiden hingga DPD-RI, DPR-RI maupun DPRD Provinsi Kabupaten/Kota mulai mencuat ke publik.

Khususnya di Kabupaten Pohuwato, sejumlah politisi mulai berani terang-terangan untuk menyatakan sikap dalam pemilihan umum yang nantinya akan di berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang.

Berangkat dari hal itu, tidak bisa dipungkiri bahwa saat ini masyarakat menjadi sasaran utama para bakal calon untuk meraih simpati demi memuluskan para bacaleg untuk menempati kursi parlemen di Bumi Panua saat ini.

Yang menjadi pertanyaan saat ini, apakah KPU-RI telah mengatur soal kandidat yang bisa jadi sepak terjang pernah berstatus mantan narapidana baik tindakan Korupsi, Narkoba, dan lain sebagainya.?

Namun sayang, hingga kini aturan kriteria calon legislatif 2024 mendatang belum di release oleh Komisi Pemelihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Hal itu ditegaskan ketua KPU Pohuwato Rinto W Ali saat dihubungi awak media ini pada beberapa hari lalu.

“Kalau terkait dengan regulasi PKPU khususnya untuk Pencalonan Pemilu 2024 itu belum direlease jadi sampai dengan hari ini kita masih menunggu,” pungkas Rinto W Ali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *