ZU Diproses Hukum, Empat Kuasa Hukum KUD Dharma Tani Marisa Apresiasi Kinerja Polda

HUKRIM, ATENSI.CO – Penangkapan dilakukan oleh aparat penegak hukum Polda Gorontalo kepada ZU alias Zuriyati atas dasar dugaan pemalsuan dokumen, mendapat apresiasi dari empat pengacara KUD Dharma Tani Marisa dibawah kepemimpinan Idris Kadji.

Hal itu diungkapkan Sawaludin Pakaya yang didampingi tiga rekannya yakni Fauzi Bakari, Iwan S Adam, dan Yusuf Mbuinga saat menggelar konferensi pers pada Jumat, 3 Maret 2023.

Sawaludin menerangkan, pihaknya sangat bersyukur atas atensi pihak kepolisian dalam hal ini Polda Gorontalo yang telah menindaklanjuti laporan yang telah dilayangkan oleh KUD Dharma Tani Marisa dibawah komando Idris Kadji.

“Pihak berwajib telah menanggapi laporan kami, itu artinya ketua kami memang benar-benar pemilik KUD Dharma Tani Marisa yang sah dibawah kepemimpinan pak Idris Kadji,” tutur Sawaludin.

Lebih jauh kata pengacara senior itu, dari segala perbuatan yang dilakukan ZU alias Zuriyati dapat dipertanggung jawabkan dihadapan pengadilan. “Biarlah dibuktikan di pengadilan, atas perbuatan dilakukan ZU dan kawan-kawan mengenai dugaan pemalsuan dokumen KUD itu sendiri,” tutupnya.

Sementara itu Fauzi Bakari menambahkan, sikap pemerintah daerah saat ini melalui surat permintaan keterangan tertulis tentang KUD Dharma Tani telah jelas mengatakan bahwa kepengurusan KUD Idris Kadji telah dinyatakan sah berdasarkan perundang-undangan perkoperasian.

“Secara formil mereka mengakui bahwa ini surat dari Administrasi Hukum Umum (AHU) akan tetapi secara materil proses pembuatan akte ini yang kami bongkar. Karena, mereka menggunakan data tahun 2013 yaitu akte notaris 194 yang dibuat oleh Hasna Mokoginta berdasarkan berita acara RAK mereka,” ulas Fauzi.

“Berita acara tanggal 20 yang mereka buat itu, jelas akte yang mereka pakai adalah nomor 194 tahun 2013, seharusnya akte perubahan diambillah akte terakhir yaitu akte tahun 2021 yang dibuat oleh Mohammad Nizar. Sehingganya, inilah yang kami laporkan kepada Dewan pengawas notaris dan juga ke Polda Gorontalo dengan pelanggaran pasal 266 KUHP,” beber Fauzi seraya menambahkan.

Anehnya lagi kata Fauzi, SK Kemenkuham yang mereka pakai mengalami tiga kali perubahan dalam kurun waktu satu bulan.
“Tanggal 25 Januari keluar, tanggal 11 Februari keluar, tanggal 24 Februari keluar. Loh, tiga SK keluar dari akte yang sama,” terang Fauzi secara singkat kepada beberapa awak media.

Terakhir, keempat pengacara tersebut berpesan kepada masyarakat Pohuwato untuk tidak terprovokasi adanya isu yang dimainkan oleh segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab mengenai KUD Dharma Tani itu sendiri.

“Artinya hari ini, KUD Dharma Tani Idris Kadji adalah KUD yang sah secara hukum. Pun kalau ada yang lain mengatasnamakan KUD, silahkan dibuktikan lewat jalur hukum,” tukasnya.

Terpisah, Iwan S Adam yang juga sebagai mantan ketua KUD berharap kepada seluruh anggota untuk tetap bersatu menjadi KUD Dharma Tani.

“Saya berharap kepada seluruh masyarakat Pohuwato dan khususnya penambang yang ada di KUD Dharma Tani, kiranya tetap beristqoma untuk bersama-sama kepada KUD Idris Kadji,” pungkas Iwan Adam.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *