Punya Sabu 1,44 Gram, Satu Pemuda Asal Popayato Barat Di Ringkus SatNarkoba Polres Pohuwato

HUKRIM, ATENSI.CO – Satuan Narkoba Polres Kabupaten Pohuwato, kembali meringkus salah satu pemuda asal Kecamatan Popayato Barat (Pohuwato) usai kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

Pemuda tersebut berinisial MR asal Desa Botungale, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato. Dirinya diringkus usai melakukan transaksi barang haram di Provinsi Sulawesi Tengah, pada 29 Januari kemarin.

Kasat Narkoba Polres Pohuwato, IPTU Renly Henry Turangan membenarkan adanya penangkapan berinisial MR beserta barang bukti berupa satu paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berapa 1.44 Gram.

“Kami satuan Narkoba Polres Pohuwato pada tanggal 29 Januari 2023 pukul 20 : 30 Wita kami berhasil mengamankan seorang laki laki Desa Botungale Kecamatan Popayato Barat di depan Polsek Popayato Barat”, jelas Renly, Senin 6 Februari 2023.

Renly melanjutkan, (MR) tersebut menjadi target Operasi oleh Tim Satnarkoba setelah menerima informasi adanya aktifitas transaksi jual beli Narkotika di Popayato Barat.

“Iya untuk pemberlakuan hukuman tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling rendah 5 tahun paling rendah 12 tahun, ” tandas Renly.**

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *