Owner Investasi Bodong Smart Treader Resmi Masuk Bui Selama 12 Tahun

HUKRIM, ATENSI.CO – Pengadilan Negeri (PN) Marisa resmi menetapkan hukuman penjara selama 12 tahun kepada Syamsurizal Suleman Alias Didin dengan kasus investasi bodong berkedok trading.

Sidang digelar pada 12 Januari 2023, pekan lalu tersebut, berlangsung di PN Marisa dan dipimpin Seftra Bestian, S.H, sebagai Hakim Ketua, Moh Fakhrul Anam, S.H., dan Catyawi Avesta Sasongko Putro, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Terdakwa Didin, dianggap sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum.

Vonis terhadap Didin dibacakan beberapa waktu lalu oleh Ketua Majelis Hakim, Seftra Bestian, S.H yakni, menjatuhkan vonis pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan terhadap terdakwa Syamsurizal Suleman Alias Didin, dan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa.

Vonis penjara yang dijatuhkan terhadap Didin tersebut, lebih tinggi jika dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Onwer Smart Trader dituntut Pidana penjara selama 10 Tahun, namun saat putusan jumlah vonis bertambah 2 tahun dari tuntutan.

“Atas putusan dari perkara ini lebih berat dari pada tuntutannya. Artinya tuntutanannya mintanya 10 Tahun, namun Majelis Hakim mumutuskan 12 Tahun susuai dengan fakta-fakta di persidangan. Setelah menjalani sidang dengan kasus nomor surat pelimpahan B-950/p.5.14/eku/.2/09/2022, serta nomor perkara 61/Pid.Sus/2022/PN Mar.,” ulas PLH Ketua PN Marisa, Christine victoria siregar SH, saat membacakan amar putusan dalam konferensi pers, pada Kamis, 19 Januari 2023.

Ketua PLH PN Marisa melanjutkan, perkara ini memiliki hak kepada terdakwa dan juga Penuntut Umum untuk mengajukan upaya hukum apabila tidak puas dengan hasil putusan tersebut.

“Nah dalam hal ini, saya selaku Plh Ketua PN Marisa tidak dapat berkomentar terkait perkara ini. Karena perkara ini telah diputus oleh Majelis Hakim yang ditunjuk,” tandasnya.

Sekedar Informasi, Syamsurizal Suleman alias Didin dijerat hukuman badan selama 12 tahun usai melanggar Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pasal 16 UU Perbankan menyebutkan, setiap pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat dari Pimpinan Bank Indonesia, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dimaksud diatur dengan Undang-Undang tersendiri (sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan).**

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *