Ketua Komisi I  Ingatkan, Rekrutmen Penyelenggara Pemilu 2024 Jangan Melawan Undang-undang

POLITIK, ATENSI.CO – Memperkuat sistem pengawasan sejak awal perekrutan otoriras Pemilu daerah di sadari sangat penting untuk dilakukan. Hal tersebut dimaksudkan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pohuwato, Amran Anjulangi, agar terciptanya Pemilu jujur dan Adil bukan hanya sekedar lip service di ruang publik itu sendiri.

Berkaitan dengan fungsi pengawasan tersebut, kader PKB Pohuwato itu pun mengingatkan penyelenggara Pemilu baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk tidak melanggar aturan perundang-undangan yang mengatur rekrutmen petugas penyelenggara Pemilu.

Menurutnya hal ini penting untuk menjaga integritas KPU dan Bawaslu di tengah kegaduhan rangkap jabatan yang kerap terjadi di beberapa daerah lain.

“Penting bagi saya sebagai mitra untuk mengingatkan kepada penyelenggara Pemilu agar menjaga integritasnya. Salah satunya dengan melaksanakan perintah UU no 7 THN 2017 pasal 21 tentang pemilu dalam rekrutmen petugas penyelenggara pemilu. Jelas disitu disebutkan tidak dibenarkan merangkap jabatan seperti ASN, tenaga honorer, perangkat desa, pendamping PKH dan sebagainya,” ucapnya, pada Minggu 1 Januari 2023.

Bahkan dirinya berharap untuk Kabupaten Pohuwato tidak ada temuan honorer ataupun perangkat desa yang direkrut sebagai petugas Adhock Pemilu.

Selain melanggar aturan, menurutnya, rangkap jabatan juga akan sangat merugikan karena berdampak pada kinerja petugas itu sendiri yang juga dapat mengurangi kualitas pelayanan.

“Selain melanggar aturan, ini juga akan sangat merugikan. Bukan hanya untuk petugasnya karena memiliki dua tanggungjawab yang berbeda, dampaknya uga akan dirasakan oleh masyarakat. Misalnya yang bersangkutan memiliki jabatan di pelayanan desa, akan tidak optimal nantinya. Ini yang tidak kami khawatirkan,” tutur Aleg dapil Paguat-Dengilo ini seraya menambahkan.

Diawal tahapan Pemilu 2024 ini, ujung tombak penyelenggara Pemilu baik KPU dan Bawaslu tidak terjadi masalah yang justru akan mengganggu tahapan demi tahapan penyelenggaraan.

“Mereka (KPU, Bawaslu) adalah ujung tombak untuk penyelenggaraan pemilu. Kalau rekrutmen bermasalah, artinya sudah masalah diawal. Kita tidak inginkan hal itu terjadi di Pohuwato,” tandasnya.**

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *