Pelaku Pemerkosaan Anak Mantu di Paguat, Akhirnya Jalani Pemeriksaan Penyidik

HUKRIM, ATENSI.CO – Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, terkait tindakan pemerkosaan yang dilakukan inisial RN (56) kepada anak mantunya berinisial YH (28), akhirnya menjalani pemeriksaan di Mapolres Pohuwato, Jumat 30 Desember 2022.

Perkara memalukan itu terjadi di Desa Bumbulan, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.

Pelaku RN (56) diketahui merupakan masyarakat Desa Bumbulan yang terinformasi berstatus sebagai ayah tiri dari suami korban YH (28), atau mertua dari korban.

Menurut pengakuan pelaku, awalnya diriy minum minuman keras (miras) di rumah tetangganya yang berjarak sekitar 50 meter dari rumah tempat kejadian perkara.

“Sekitar pukul 01.00 Wita setelah dari minum-minum itu saya pulang ke rumah dan mengambil parang yang ada di dalam bagasi motor. Saya kemudian membangunkan dia (korban) untuk menanyakan uang sebesar Rp 5.000.000.,” akui korban RN kepada sejumlah awak media.

Setelah bertanya tentang uang tersebut, pelaku lantas mendorong korban dan melancarkan aksinya. Ia bahkan mengaku menodongkan benda tajam ke arah leher korban.

“Iya saya mengancam dia dengan parang yang saya ambil dari bagasi motor, saya menodongkan parang itu, lalu kemudian tanpa sadar saya membuka bajunya,” tambahnya.

Setelah itu, pelaku mengaku menjalankan aksi bejatnya, memerkosa korban. Saat itu, pelaku bahkan sempat melihat korban dalam kondisi menangis, namun ia tetap melanjutkan nafsunya tersebut.

“Saya sudah tidak sadar pak, saya melakukan itu (memerkosa), saya juga melihat dia (korban) saat itu sedang menangis,” ujar Pelaku sambil berlinang air mata, menyesali perbuatannya.

Usai kejadian itu, pelaku kemudian mengaku tertidur di tempat kejadian, dan kemudian dibangunkan oleh salah satu anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Paguat.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA), Bripka Mohamad Faisal mengatakan, pihaknya telah mengamankan barang bukti atas kejadian tersebut.

“Kita sudah amankan barang bukti (babuk) berupa sebilah benda tajam berjenis parang, pakaian korban berupa daster, dan pakaian dalam,” terangnya.

“Setelah ini kita akan lakukan gelar perkara,” Tandasn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *