Piter Pakaya Menang PTUN, Kades Marisa Utara Terancam Diberhentikan

POHUWATO, ATENSI.CO – Usai beberapa bulan menunggu keputusan dari Pengadilan Tata Usah Negara (PTUN) Gorontalo, Piter Pakaya dinyatakan menang oleh PTUN terkait polemik pemilihan kepala desa Marisa Utara, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, pada bulan Agustus kemarin.

Kemenangan Piter Pakaya tersebut berdasarkan nomor 20/G/2022/PTUN/2022, tertanggal Rabu, 14 Desember 2022, dan diumumkan pada pukul 14.00 WITA.

Berdasarkan pokok perkara diperoleh media ini, adapun beberapa poin yang tercantum dalam putusan tersebut diantaranya :

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal keputusan bupati Pohuwato Nomor : 470/22/IX/2022 tentang pengesahan pengangkatan kepala desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, periode 2022-2028 atas nama Ilham Langago, tanggal 5 September 2022.
3. Mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan Bupati Pohuwato Nomor : 470/22/IX/2022 pengesahan pengangkatan kepala desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, periode 2022-2028 atas nama Ilham Langago, tanggal 5 September 2022.
4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.

Piter Pakaya melalui kuasa hukum Adrianus Suleman, SH, MH, mengatakan dari hasil persidangan, sengketa Pilkades Marisa Utara tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan Bupati (Perbub).

“Ada beberapa prosedur yang dilewati oleh panitia, pengawas pemilihan maupun Bupati Pohuwato itu sendiri. Beberapa kejanggalan yang kami dapatkan pada pemilihan kemarin, yakni ada surat suara melebihi daftar pemilihan tetap,” tutur Kuasa Hukum Andrianus.

“Seharusnya, tambahan surat suara hanya 2,5% dari DPT, namun ada di TPS yang sudah 5%, parahnya lagi surat suara saat itu dibuka oleh panitia tanpa ada saksi untuk dihitung kembali, kemudian ada pengakuan dari BPD juga ada surat suara yang tidak ditandatangani, seharusnya surat suara tersebut tidak dapat digunakan namun nyatanya surat suara itu dipakai dan di coblos. Sehingga dari kejanggalan itu, maka lahir laporan kami dikabulkan oleh PTUN Gorontalo,” tandasnya.**

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *