Pertambangan Ilegal Di Dengilo Diduga Kembali Beraktivitas Gunakan Alat Berat

POHUWATO, ATENSI.CO – Tambang emas ilegal di Kabupaten Pohuwato khususnya di Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato diduga kembali melakukan aktivitas menggunakan alat berat (Ekskavator).

Hal ini terungkap usai beberapa awak media mencoba mendatangi lokasi pertambangan yang berada di Desa Karya Baru dan Desa Popoya Kecamatan Dengilo. Pada Jumat 12 November 2022 kemarin.

Kedatangan para jurnalis tersebut dalam rangka melakukan peliputan kegiatan sosialisasi Blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan persyaratan izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada penambang lokal Dengilo yang digelar Pemerintah Kabupaten Pohuwato dan DPC APRI Pohuwato.

Sosialisasi itu dilaksanakan untuk memberikan penjelasan dan pemahaman kepada penambang lokal untuk pengurusan izin pertambangan saat ini tengah dilakukan pengkajian oleh Pemkab Pohuwato dan Provinsi serta di bantu oleh DPC APRI Kabupaten Pohuwato.

Namun saja, di waktu izin pertambangan rakyat (Ipr) belum dikeluarkan, para pelaku usaha tambang sudah berani melakukan aktivitas menggunakan alat berat.
Padahal pada momentum tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) menegaskan, selama belum dikeluarkan Ipr, maka penambang lokal belum bisa melakukan aktivitas di kawasan pertambangan Ilegal tersebut.

“Belum bisa, jadi harus menunggu dulu perizinannya,nanti setelah ada izin itu baru mereka resmi beroperasi,” kata Iskanadar Datau, usai membuka kegiatan sosialisasi blok wilayah WPR di Kecamatan Dengilo.

Iskandar Datau menambahkan, bahwa perizinan saat ini adalah kewenangan Pemerintah Provinsi. “Karena perijinannya di provinsi makanya kita melakukan sosialisasi ini. Apa-apa yang mereka siapkan itukan sementara di sosialisasikan,” Tambahnya.

Senada dengan Sekda Pohuwato, Abdul Rahmat Dangku, Kepala Bidang Pertambangan Provinsi Gorontalo mengatakan bahwa aktivitas pertambangan saat ini bertentangan dengan hukum.

“Kalau fakta Hukum, kalau berbicara hukum orang bisa melakukan kegiatan itu setelah perizinan,” kata Abdul Rahmat Dangkua.
Sebagai informasi, dari 18 Blok wilayah WPR di Kabupaten Pohuwato terdapat 6 blok yang menjadi prioritas.**

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *