Jika PT.PETS Tidak Bayarkan Ganti Rugi Talang, Penambang Lokal Bakal Lakukan Ini

POHUWATO, ATENSI.CO – Usai melaksanakan mediasi bersama Bupati Saipul A Mbuinga dan Forkompinda Pohuwato, pada Jumat 11 November kemarin, Masyarakat Penambang lokal siap melakukan apapun jika perusahaan enggan membayarkan ganti rugi talang yang terkena dampak MatJel yang berlokasi di wilayah tambang Ilota kanan.

Sebelumnya informasi diperoleh media ini, pada tanggal 24 Oktober 2024 diduga cairan MatJel (Perusahaan PT.PETS) bocor dan mengaliri talang yang dimiliki masyarakat penambang lokal berada di Ilota kanan. Akibat bocornya MatJel tersebut, pihak perusahaan telah mendapatkan informasi adanya hal itu. Pada tanggal 27 Oktober 2022 kemarin, pihak perusahaan mengadakan rapat bersama masyarakat yang menjadi dampak dari MatJel.

Usai melaksanakan rapat yang berlangsung di desa Hulawa, akhirnya perusahaan langsung menindak lanjuti dengan cara melakukan turun lapangan bersama masyarakat untuk mengambil sampel dari talang yang terkena MatJel itu sendiri. Namun mirisnya, sampel yang dibawah oleh masyarakat penambang, pihak PT.PETS tidak melakukan uji laboratorium melainkan perusahaan hanya mengambil sampel yang berbeda, sehingga perusahaan mengaku bahwa talang yang diduga terkena MatJel tidak benar adanya.

Menanggapi hal itu, akhirnya masyarakat geram kepada perusahaan dan memberanikan diri untuk melakukan blokade jalan pada tanggal 10 sampai dengan tanggal 11 November 2022 kemarin.

Saat dihubungi wartawan atensi.co, Sabtu 12 November 2022, Jufrin Harun selaku perwakilan masyarakat penambang lokal mengatakan, buntut dari blokade jalan yang dilakukan selama dua hari-hari berturut-turut, Bupati Pohuwato Saipul A langsung mengatensi dan menggelar rapat bersama masyarakat penambang yang turut dihadiri unsur Forkompinda berlangsung di Kantor Desa Hulawa Pada Jumat, 11 November 2022 kemarin.

Dari rapat tersebut, Jufrin menjelaskan, Bupati Pohuwato telah berjanji kepada masyarakat bahwa polemik ganti rugi talang akan terselesaikan dalam waktu satu Minggu kedepan.

“Kemarin, pak bupati datang dengan adanya informasi blokade jalan. Kemarin itu pak Bupati memintakan waktu selama satu Minggu guna melakukan diplomasi kepada perusahaan terkait ganti rugi talang,” ujar Jufrin.

Jufrin menambahkan, ada dua hal yang harus di atensi perusahaan diantaranya, meminta ganti rugi talang kemudian solusi masyarakat penambang yang nantinya akan di alokasikan pasca perusahaan sudah memulai produksi.

“Kesimpulan pertemuan kemarin, kami masyarakat penambang menunggu sampai waktu itu tiba. Akan tetapi dirinya mewakili suara masyarakat apabila tidak ditepati maka kami akan melakukan apapun melebihi blokade jalan tersebut demi dibayarkannya talang yang kurang lebih dua ratusan talang akibat dari Matjel perusahaan PT.PETS,” tegasnya.**

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *