Tak Kunjung Penuhi Janji, Puluhan Warga Datangi Kantor PT. PETS

POHUWATO, ATENSI.CO – Akses jalan penghubung yang berada di salah satu Desa yang berada Desa Taluduyunu Utara, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, nyaris di blokade para penambang lokal.

Informasi berhasil di kumpulkan media ini, pada Kamis, 13 Oktober 2022, pemblokade jalan tersebut diakibatkan pihak perusahaan hanya menabur janji terkait pembayaran sejumlah talang dan juga dampak jeli perusahaan yang berada di lokasi tambang itu sendiri.
Namun, hal tersebut bisa dilerai usai para penambang lokal mendatangi Kantor perusahaan tambang PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS).

Kedatangan para penambang yang kurang lebih 50-an orang tersebut langsung disambut oleh Idris Kadji Wakil Ketua DPRD yang juga sebagai Ketua KUD Dharma Tani, Jainal Tangoi, Kepala Security PT. PETS, Irfan Lalu Camat Buntulia, Usman Dg. Maroa, Kapolsek Marisa dan personil PAM gabungan Polsek dan Koramil Marisa.

Ikram, salah satu perwakilan penambang lokal Pohuwato mengungkapkan, ini dilakukan dalam rangka menagih janji perusahaan PT. PETS untuk segera membayarkan ganti rugi yang telah dijanjikan akan dibayarkan tanggal 27 Agustus 2022 kemarin.

“Hingga sampai dengan saat ini pihak perusahaan belum saja membayarkan ganti rugi yang telah di janjikan,” tegas Ikram.

Ikram menambahkan, pihak perusahaan untuk tidak mengubah kesepakatan perjanjian yang sudah di sepakati bersama, dimana ganti rugi setiap pemilik talang di ukur 4 meter dengan bayaran Rp. 5.000.000.

“Total ada 31 Pemilik talang yang sudah memiliki kesepakatan bersama pada tanggal 24 Agustus 2022 kemarin,” sambung Ikram.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD yang juga Ketua KUD Dharma Tani, Idris Kadji memberikan masukan kepada para masyarakat penambang bagi pemilik talang untuk tidak mengambil tindakan – tindakan yang bisa melawan hukum.

“Semua bisa akan di pertanggung jawabkan dengan mencari solusi bersama,” kata Idris.

Idris berharap, kiranya masyarakat penambang dapat memberikan kepercayaan penuh kepada Ketua KUD Dharma Tani untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi terkait ganti rugi dari pihak Perusahaan kepada masyarakat penambang.

“Pihak perusahaan akan melakukan pendataan kembali bagi masyarakat penambang yang memiliki talang rusak akibat dari air jeli pengeboran milik perusahaan,” tandas Idris.

Perlu diketahui, Pertemuan tersebut berlangsung singkat dan masyarakat penambang menerima dengan baik apa yang sudah menjadi keputusan bersama, kegiatan berakhir pada Pukul 12.30 Wita dalam keadaan aman dan kondusif.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *