3 Kali Keluar Masuk Bui, Pemuda Asal Marisa Utara Kembali Mencuri

HUKRIM, ATENSI.CO – Sudah tiga kali keluar masu bui (penjara), pemuda berinisial WB (25)asal Marisa Utara kembali terancam masuk penjara usai mencuri senilai Rp8.000.000 uang tunai bahkan kotak amal mesjid juga ikut di curi.

Pemuda tersebut berhasil diamankan pihak kepolisian dalam hal ini Satreskrim Polres Pohuwato pada jumat 23 Oktober 2022 kemarin.

Informasi berhasil didapatkan wartawan atensi.co, Ini kali keempat WB ditangkap setelah sebelumnya 3 kali masuk bui dengan kasus yang sama yakni pencurian. Bukannya taubat, WB justru melakukan aksi pencurian tidak lama setelah dia keluar dari penjara pada Bulan Agustus 2022 kemarin.

Berdasarkan pengakuannya, ia nekat mencuri karena sudah terpengaruh minuman beralkohol (mabuk).

“Saya mencuri itu di Dua lokasi. Di Pasar Tradisional Marisa dengan di Masjid Al-Aqsa. Mencuri karena sudah mabuk,” kata WB saat ditanya oleh sejumlah awak media, pada Selasa 11 Oktober 2022.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Arie A. Yoss, S.I.K., M.P, melalui Kanit PIDUM, AIPTU Marwan Podungge menjelaskan bahwa, penangkapan terhadap pelaku berangkat dari laporan warga setempat.

“Jadi pada tanggal 23 September 2022, WB ini dipergoki warga saat mencuri. Setelah menerima laporan, tim langsung menuju TKP. WB kemudian kami bawa ke kantor untuk diperiksa,” beber Marwan.

“Setelah kami periksa, ternyata WB ini bulan Agustus kemarin baru keluar dari penjara dengan kasus yang sama. Sudah Tiga kali keluar masuk penjara. Jika terbukti maka ini yang keempat kalinya,” sambungnya.

Berdasarkan keterangan WB, Marwan membeberkan bahwa, pelaku melakukan aksinya di 2 lokasi dengan total kerugian sebesar ± Rp.12.000.000., (Dua belas juta Rupiah).

“Di Pasar Marisa itu 8 juta rupiah. Itu dicuri dari salah satu pedagang rempah-rempah. Lokasi kedua di Masjid Al-Aqsa itu 4 juta rupiah, tapi belum dilaporkan. Kesemuanya dilakukan malam hari,” Cetus Marwan.

“Jika terbukti, WB diancam pasal 363 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara,” tandasnya.**

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *