Langkah Abdilah Gantikan Sri Sumuri Makin Mulus

POLITIK, ATENSI.CO- Drama Konflik PAW antara Abdillah dan Sri Sumuri dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Gorontalo, kini menuai kejelasan setelah lahirnya putusan pengadilan Negeri Gorontalo No. 48/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN.Gto.

Dimana pada pokoknya dalam amar putusan tersebut mnejelaskan bahwa menerima Eksepsi Tergugat I dan II yang dibacakan oleh Majelis Hakim PN Gorontalo pada hari Senin, pada 26 September 2022.

“Konsekuensi putusan tersebut akan menjadi eksekusi dari surat Ketua DPRD Nomor. 160/DPRD/1270/2022 yang pada pokoknya menyatakan bahwa akan melakukan proses PAW Saudari Sri Masri Sumuri setelah ada putusan pengadilan Negeri Gorontalo,” kata Penasehat Hukum DPP PPP, Muallim Bahar.

Sebelumnya kita mengetahui bahwa DPP PPP melalui surat Keputusannya telah memecat/memberhentikan Sdri. Sri Masri Sumuri sebagai anggota Partai PPP dan Merekomendasikan Pemberhentian Antar Waktu (PAW) dari Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, dan surat itu telah masuk di DPRD Provinsi Gorontalo untuk ditindak lajuti.

DPW PPP Gorontalo juga telah kembali menyurat kepada DPRD untuk menindak lanjuti proses PAW atas keluarnya putusan Pengadilan Negeri dan surat keputusan DPP PPP tentang hasil penyelesaian internal hasil pemilu legislatif 2019 dan dipertimbangkan oleh majelis Hakim PN  Gorontalo.

Majelis hakim berpendapat, surat keputusan tersebut adalah sebutan lain dari Mahkamah Partai yang di bentuk oleh partai politik yakni Partai Persatuan Pembangunan untuk menyelesaikan perselisihan internal partai Persatuan Pembangunan. ( halaman 46 dari 51 putusan perdata nomor 48/Pdt.susparpol/2022/PN.Gto.

Termasuk DPW PPP Gorontalo telah menyurat ke DPRD Gorontalo agar memberhentikan semua hak-hak Sdri. Sri masri sumuri karena telah diberhentikan dari anggota partai PPP dan rekomendasi PAW Berdasarkan surat keputusan DPP PPP.

“Tim DPW dan PH DPP diterima langsung oleh Sekretaris Dewan DPRD Gorontalo untuk menyampaikan langsung dan telah akan ditindak lanjuti sesuai dengan Perundang-Undangan yang berlaku,” kata Muallim. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *