Empat Personel Polda Gorontalo Kena Sanksi PTDH, Satu Diantaranya Bertugas di Polres Pohuwato

HUKRIM, ATENSI.CO – Empat Personel Polda Gorontalo mendapat pemberhentian tidak tidak dengan terhormat (PTDH) satu diantaranya bertugas di Polres Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.

Seperti dikutip dalam website resmi Tribratanews.gorontalo.polri.go.id. Rabu, 28 September 2022, ke Empat personel tersebut yakni Brigpol Afrianto Husain anggota Polres Gorontalo, Brigadir Ridwan Mohi anggota Samapta Polres Boalemo, Bripda Indra Pramesti Hasbi Hasan anggota Polres Pohuwato dan satu Polwan Brigadir Ronawaty Umar yang merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Gorontalo.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, SIK, saat dikonfirmasi membenarkan terkait adanya PTDH terhadap keempat anggota tersebut.

“Jadi berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Gorontalo, Nomor : KEP / 192 / IX / 2022 tanggal 13 September 2022, Nomor : KEP / 193 / IX / 2022 tanggal 13 September 2022, Nomor : KEP / 201 / IX / 2022 tanggal 21 September 2022 dan Nomor : KEP / 201 / IX / 2022 tanggal 21 September 2022, keempat anggota tersebut telah diputuskan PTDH,” Jelasnya.

Lebih lanjut diterangkan Wahyu, untuk dua anggota yakni Brigadir Afriyanto dan Bripda Indra Pramesti dilakukan PTDH karena terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, sedangkan untuk Brigadir Ronawaty terlibat dalam tindak pidana Penipuan sedangkan Brigadir Ridwan Mohi di PTDH karena indisipliner dimana yang bersangkutan selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut meninggalkan tugas tanpa alasan/ keterangan yang sah.

“Terkait pemberhentian terhadap empat anggota ini, ini bukanlah prestasi dan kami tidak bangga dengan ini, namun ini terpaksa harus kita lakukan demi menjaga nama baik organisasi, selain itu tindakan tegas ini sebagai pembelajaran bagi personel lainnya agar dalam menjalankan tugas selalu patuhi aturan serta norma-norma yang berlaku. Bapak Kapolda sudah berulang kali menegaskan kepada seluruh personel Polda dan Polres jajaran untuk tidak melakukan pelanggaran hukum (perkeliruan) yang dapat menurunkan citra Polri di masyarakat disamping harus menegakkan disiplin,” tandas Wahyu.

Ditambahkan juga, keempat anggota tersebut telah terbukti secara sah melanggar kode etik profesi Polri berdasarkan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri.

“Jadi untuk keempat personel ini telah terbukti secara sah melanggar kode etik profesi Polri. Dimana 3 anggota yakni Brigadir Afriyanto, Brigadir Ronawaty dan Bripda Indra berdasarkan pasal 11 huruf C Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri JO pasal 13 ayat 1 PP RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri atau pasal 12 ayat 1 huruf A PP RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri. Sedangkan untuk Brigadir Ridwan dikenakan pasal 14 ayat 1 huruf A PP RI nomor 1 tahun 2003 Tentang pemberhentian anggota Polri dan atau pasal 7 ayat 1 huruf E perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri JO pasal 13 ayat 1 PP RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri,” Pungkas Wahyu.**
Guslan Kaco

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *