LSM Labrak Laporkan Dugaan Kasus Jual Beli Bantuan Alsinta ke Mapolres Pohuwato

POHUWATO, ATENSI.CO – Salah satu aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) Labrak Pohuwato, Soni Samoe melaporkan kasus jual beli bantuan alat mesin pertanian yang terjadi di Desa Panca Karsa Satu, Kecamatan Taluditi dan Desa Manunggal Karya, Kecamatan Randangan ke Polisi Resort (Polres) Pohuwato, Provinsi Gorontalo.

Pasalnya, kasus jual beli bantuan Alsinta tersebut terjadi sejak tahun 2021.
Mirisnya lagi,  kata Soni terinformasi sejumlah bantuan itu merupakan hasil aspirasi dari salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Dapil Gorontalo, yakni Rachmat Gobel.

Saat diwawancarai awak media ini, Selasa 30 Agustus 2022. Soni mengaskan kepada pihak Kepolisian agar selalu mengantesi maraknya kasus penjualan bantuan alat pertanian. Bahkan Soni juga menyayangkan regulasi penyaluran Alsinta yang terkesan amburadul di Dinas Pertanian Kabupaten Pohuwato.

“Pun saya meminta kepada pihak polisi agar selalu memberi atensi atas maraknya kasus jual beli Alsinta ini. Kemudian, amburadulnya mekanisme penyaluran Alsinta oleh Dinas Pertanian, sehingga masyarakat Pohuwato menjadi korban,” kata Sonie.

Lebih jauh aktivis itu menjelaskan, bantuan yang seharusnya di gelontorkan pemerintah saat ini dalam rangka membangkitkan ekonomi masyarakat, akan tetapi pendistribusian Alsinta tersebut dinas terkait dalam hal ini dinas pertanian tidak melakukan penyaringan.

“Salah satu kasusnya seperti ini, di salah satu lampiran CPCL 2021, disebutkan Lalung Mustayadi ini Ketua kelompok Tani Maju Empat. Setelah saya wawancarai, dia mengatakan bahwa bukan ketua kelompok tani maju empat melainkan ketua kelompok tani Sinar Tani. Setelahnya dia mendatangani berita acara dan diapun menerima Alsinta dan di foto oleh dinas pada saat itu padahal sudah diketahui bukan dia yang menjadi ketua kelompok tani maju empat tersebut,” ulas Soni Sambil Menceritakan Satu Kasus dari Rentetan Kasus Lainya.

Sementara itu ketika diwawancarai awak media ini, Kasat Reskrim polres Pohuwato, Iptu Arie Yos membeberkan, bahwa laporan penjualan Alsinta telah diterima dan sudah mendapatkan diposisi dari atasan.

“Laporan kami sudah terima yang pasti kita akan tindak lanjuti. Namun saya sudah sampaikan sebelumnya kepada pelapor Soni Samoe, ada hal-hal yang bisa saja menjadi hambatan dari proses penyelidikan. Misalnya, kalau kita undang saksi kemudian saksi itu tidak datang maka secara otomatis akan mengalami hambatan. Yang jelas kami dari pihak kepolisian akan menindak lanjuti,” tandas Arie Yos.

Penulis : Guslan Kaco.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *