WPR Tidak Berarti Jika Tidak Dibarengi IPR, Nasir Giasi Harap Penjagub Gorontalo Bentuk Tim

POLITIK, ATENSI.CO – Wilayah Pertambangan Rakyat Kabupaten Pohuwato yang selama ini di idam-idamkan oleh masyarakat penambang akhirnya berhasil di keluarkan. Namun, WPR tersebut bakalan tidak berarti jika tidak dibarengi dengan Izin Pertambangan Rakyat.

Seperti diungkapkan Ketua DPRD Pohuwato, Nasir Giasi saat diwawancarai sejumlah wartawan usai menghadiri sosialisasi blok wilayah pertambangan rakyat dan pra syarat izin pertambangan rakyat yang diselanggarakan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Pohuwato yang bertempat di Wisata Pangimba, Desa Taluduyunu, Selasa, 23 Agustus 2022.

“WPR Pohuwato sudah keluar dan sudah disetujui oleh pemerintah provinsi, sangat terasa perjuangan atas terbitnya WPR tersebut. Hari ini, WPR itu tidak akan berarti ketika tidak dibarengi dengan keluarnya IPR. Artinya Pohuwato ini adalah WPR akan tetapi titiknya harus dibarengi dengan IPR sehingga rohnya tidak bisa diam,” Kata Nasir saat diwawancarai Atensi.co

Disisi lain Ketua DPRD dua periode itu memberikan apresiasi terhadap organisasi DPC APRI Pohuwato yang telah menggelar sosialisasi demi kepentingan masyarakat penambang itu sendiri.

“Saya memberikan apresiasi apa yang dilakukan teman-teman APRI hari ini untuk kemudian semua stakeholder baik Pemerintah Daerah dan DPRD tidak boleh terlena akan hal ini. WPR nya sudah keluar akan tetapi kita tidak melakukan gerakan cepat demi terbitnya IPR itu sendiri,” tambah Ketua Partai Golkar Pohuwato.

Bahkan, Nasir Giasi yang juga ketua ASKAB PSSI Pohuwato itu meminta Pemerintah Provinsi dalam ha ini Penjabat Gubernur Provinsi Gorontalo Hamka Hendra Noer untuk membentuk tim khusus demi percepatan Izin Pertambangan Rakyat yang ada di Bumi Panua.

“Pohuwato saat ini tidak akan berbuat banyak karena IPR menjadi tanggungjawab pemerintah provinsi, sehingga saya berharap kepada penjabat gubernur Gorontalo untuk membentuk tim percepatan. Yah mungkin kolaborasi antara pemerintah provinsi, dinas teknis, hingga pemerintah kabupaten yang berhubungan dengan teknis itu sendiri agar IPR ini bisa cepat diterbitkan.” Nasir Menandaskan.

Penulis : Guslan Kaco

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *