Legalisir Ijazah yang Diduga Palsu, Begini Kralifikasi Kadis Pendidikan

POHUWATO, ATENSI.CO – Kepala Dinas Pendidikan, Kabupaten Pohuwato, Ikbar AT Salam, akhirnya angkat bicara setelah dirinya melakukan legalisir ijazah yang diduga palsu, milik salah calon Kades terpilih.

Saat ditemui di ruangan kerjanya, Ikbar AT Salam membenarkan atas legalisir ijazah milik salah satu kepala desa Bulangita terpilih Fendi Diange. Namun, hal tersebut telah dilakukan kajian-kajian dan pembuatan surat pernyataan pihak sekolah yang menolak melegalisasi dari pada ijazah tersebut.

“Memang betul di Permendikbud nomor 29 tahun 2014 mengatur persoalan legalisir ijazah adalah kepala sekolah. Jadi Fendi Diange ini sudah tiga kali datangi sekolah tersebut, akan tetapi pihak sekolah tidak memberikan lagalisir dari pada ijazah itu sendiri,” Kata Ikbar Rabu, 24 Agustus 2022.

Masih menurut Ikbar, melihat situasi tersebut akhirnya pihaknya mengundang langsung kepala sekolah untuk menjelaskan polemik legalisir yang tidak diberikan oleh pihak sekolah yang bersangkutan.

“Pertama saya undang Kepala sekolah dan menayangkan kenapa tidak mau melegalisasi Ijazah si Fendi Diange, dan alasan sekolah adalah nomor induk siswa yang tertera di ijazah setelah dilihat di stanbook itu atas nama orang lain,” Ulas Ikbar.

“Pada saat itu hari mulai sore, dan akhirnya saya pun memerintahkan ke kepala sekolah untuk datang lagi besok hari dengan membawa kopian ijazah serta Stan book untuk kemudian di sodorkan ke saya. Setelah dilihat Fendi Diange ini lahir tahun kurang lebih 83 dan masuk ke sebuah sekitar tahun 90 an. Untuk mencari jalan keluar, akhirnya saya memintakan surat pernyataan dari kepala sekolah perihal sekolah tidak mau me legalisir dari pada ijazah tersebut,” Sambungnya.

Masih menurut Ikbar, aturan di nomor 29 tahun 2014 tersebut memang jelas mengatur soal legalisir ijazah. Namun disisi lain, pada pasal 4 ayat 1 menyebutkan bahwa satuan pendidikan dapa menguasakan ke pejabat lain untuk melakukan legalisir, sedangkan ayat 2 pejabat yang telah menguasakan tidak boleh lagi menunjuk kuasa ke orang lain

“Berdasarkan regulasi itu, saya sampaikan ke pihak sekolah kalau tidak mau melegalisir silahkan menunjuk pejabat lain sehingga kepala sekolah memberikan masalah ini sepenuhnya ke dinas pendidikan kabupaten Pohuwato,” pungkasnya.

Penulis : Guslan Kaco

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *