Penggunaan Mesin Genset Perusahaan Bakal Diatur

POLITIK, ATENSI.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato, bakal merancang peraturan daerah kaitan penggunaan mesin genset di setiap perusahaan yang ada di Pohuwato.

Hal ini disampaikan langsung ketua DPRD Nasir Giasi usai memimpin rapat paripurna pengesahan tiga buah Ranperda  yang berlangsung di ruang sidang DPRD Jumat, 5 Agustus 2022, kemarin.

Kata Nasir, saat ini pihak DPRD masih mencoba menggagas ranperda penggunaan mesin genset.

“Kami masih menggagas satu tentang Ranperda penggunaan mesin genset oleh perusahaan – perusahaan besar yang ada di Pohuwato,” Ungkap NAGA.

Menurut Nasir, aturan penggunaan genset tersebut tidak untuk meminimalisir pencemaran udara yang di timbulkan dari mesin genset itu sendiri.

“Ini seharusnya kita sudah atur, karena didalamnya menyangkut resiko udara bahkan ke lingkungan sekitar, sehingga penggunaan genset itu kedepannya kita sudah ada retribusi masuk ke Pendapatan Asli Daerah ( PAD),” pungkasnya.

Penulis : Guslan Kaco

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *