DPRD Pohuwato Sahkan Tiga Ranperda Menjadi Perda

POLITIK, ATENSI.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato menggelar rapat paripurna dalam rangka mengesahkan 3 buah Ranperda.

Dipimpin Nasir Giasi Ketua DPRD, Paripurna tersebut, berlangsung di ruang sidang DPRD yang turut dihadiri Wakil Bupati Pohuwato, Suharsi Igirisa, Sekda Iskandar Datau, pimpinan OPD, serta jajaran anggota legislatif DPRD, Jumat, 5 Agustus 2022.

Usai paripurna, Nasir Giasi mengaku pembahasan Ranperda tersebut telah memakan waktu selama 3 bulan. Namun sebelumnya, ada tujuh buah ranperda yang sudah dibahas oleh DPRD itu sendiri.

“Dari tujuh buah Raperda, tiga diantaranya sudah masuk dalam tahapan pengambilan keputusan untuk menjadi peraturan daerah,” Kata Nasir Saat Diwawancarai Awak Media Ini.

Jauh Nasir menguraikan, tiga buah Ranperda tersebut antara lain,
1. Revisi peraturan daerah tentang pemilihan kepala desa serentak.
2. Lembaga adat.
3. Organisasi Tata Kerja (OTK).

“Dari tiga yang sudah disahkan, salah satunya soal perda lembaga adat. Lembaga adat ini khususnya yang ada di Pohuwato, kita tahu bersama lembaga adat ini belum ada regulasi tentang struktur kepengurusan mereka dari tingkat Kabupaten sampai ketingkat desa,” Beber Nasir.

Terakhir Nasir mengungkapkan, tiga buah perda tersebut menjadi salah satu hal penting demi kemaslahatan masyarakat Bumi Panua itu sendiri.

“Saya rasa perda ini adalah perda yang sangat penting dalam kemaslahatan rakyat Pohuwato. Bahkan, kami saat ini sudah menggagas satu Ranperda tentang penggunaan mesin genset oleh perusahaan yang di Pohuwato,” pungkasnya.

Penulis : Guslan Kaco.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *