Riskal Ismail Laporkan Panitia Pilkades dan Hj.Kumentar Ke Mapolres Pohuwato

POLITIK. ATENSI.CO – Merasa dirugikan, Riskal Ismail yang juga mantan Kepala Desa Pohuwato Timur melaporkan pihak pantia Desa, Kabupaten, dan Cakades Hj. Kumentar ke Markas Polisi Resort (Mapolres) Kabupaten Pohuwato.

Informasi yang berhasil dirangkum media ini, laporan tersebut membahas persoalan penetapan calon yang dilakukan pada tanggal 2 Agustus oleh panitia Desa maupun Kabupaten. Dimana, terindikasi melakukan perbuatan hukum. Sehingga hal itu menyalahi aturan perundangan – undangan sebagaimana di cantumkan dalam Peraturan Bupati (Perbub).

Dalam surat tersebut juga tercantum nama salah satu Calon Kepala Desa Pohuwato Timur yakni Hj.Kumentar. Pasalnya, yang bersangkutan di loloskan pihak panitia dalam keadaan terpaksa sebab nama Hj.kumenter dinyatakan tidak lulus oleh pihak panitia pada tanggal 24 Juni 2022.

Saat diwawancarai, Riskal Ismail membenarkan atas laporannya ke Polres Pohuwato.

“Jadi bagian dari laporan kami adalah sebuah bentuk konsisten para pendukung terhadap keputusan pihak panitia Desa maupun Kabupaten,” ungkap Riskal Ismail Usai Menyerahkan Laporan ke SPKT Polres Pohuwato, Kamis 4 Agustus 2022.

Tidak hanya itu, Riskal juga menyesalkan terkait diloloskan salah satu calon oleh panitia Kabupaten, padahal sebelumnya pihak panitia tidak meloloskan nama Hj Komentar.

“Kalau melihat dokumen bakal calon itu, tentu tidak sesuai dengan prosedur. Salah satu bukti adalah terkait dengan ijazah. Kalau berdasarkan alur dari pengurusan pengganti ijazah tentu harus mencantumkan laporan kehilangan dari pihak polisi. Dan kami menduga, tanggal dari laporan polisi berbeda jauh dengan tanggal penerbitan surat pengganti ijazah serta tidak di stempel meterai,” jelas Riskal.

Sementara itu, BRIPTU Ahmad Thalib membenarkan laporan yang di ajukan saudara Riska Ismail.

“Jadi saudara Riska sudah mengantarkan laporkan ke kami dalam hal ini saya sebagai petugas di SPKT. Selanjutnya laporan tersebut saya sodorkan ke pimpinan untuk mendapatkan disposisi dan akan di tindak lanjuti sebagaimana mestinya,” Pungkas Ahmad.

Berikut sejumlah pihak yang sudah dilapalorkan ke Polres Pohuwato :

1. Panitia Pilkades Pohuwato Timur
2. Panitia Pilkades Kecamatan Marisa
3. Panitia Pilkades Kabupaten
4. Saudara Iswan Bouty (Dinas PMD).
5. Hj.Kumentar. (Cakades Pohuwato Timur)

Penulis: Guslan Kaco

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *