Praktisi Hukum Dorong Cakades Gugat Panitia Pilkades  

Yusuf Mbuinga SH

POHUWATO, ATENSI.CO  – Dalam perhelatan Konstestasi politik. Calon Kepala Desa (Cakades) yang hari ini kian memanas di kalangan masyarakat Desa Pohuwato Timur.

Menanggapi hal itu, Praktisi hukum Kabupaten Pohuwato Yusuf Mbuinga, mendorong Calon Kepala Desa yang di gugurkan secara sepihak agar melakukan gugatan  secara tertulis ke pihak PTUN.

Menurut yusuf, panitia desa, kecamatan dan kabupaten mengambil kewenangan yang tidak sesuai peraturan hukum, karena cakades dari Desa Pohuwato timur tersebut inkamben, jangan sampai Pansel seakan menjadi hakim dalam kontestasi politik.

“jadi di perjelas kenapa cakades dari pohuwato timur yang sudah 2 periode itu tidak di loloskan, apa saja berkas yang tidak di penuhi?,”tanya Yusuf selaku praktisi hukum pohuwato, selasa 2 Agustus 2022.

Yusuf Mbuinga melihat, calon kepala desa yang telah di gugurkan oleh tim pansel tidak pernah terikat melakukan pidana atau belum pernah masuk dalam jerujii penjara, dan jika belum ingkrah, maka berlaku asas praduga tak bersalah.

“Harusnya ada uji pablik jangan seakan menjadi hakim dalam perhelatan politik ini, jadi perlu di tinjau kembali perbup yang menyangkut tentang tata cara pemilihan kepala desa,”ungkap Yusuf yang juga mantan Ketua KPUD Pohuwato ini.

“Rekrutmen pansel harus mempunyai prosedural yang jelas, dan kompetensi mereka menjadi pansel dalam seleksi cakades tersebut apa?,” ungkap Yusuf.**

 

Penulis: Guslan Kaco

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *