DPRD KK Gelar RDP Bersama Pemkot dan Pedagang, Bahas Penertiban Pasar 23 Maret

ADVETORIAL, ATENSI.CO- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penertiban Pasar 23 Maret yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, Selasa 2 Agustus 2022.

RDP berlangsung di ruang sidang gedung DPRD ini, dipimpin Wakil Ketua DPRD Syarifuddin Mokodongan dan dihadiri instansi terkait Pemkot Kotamobagu bersama para pedagang Pasar 23 Maret Kotamobagu.

Adapun anggota DPRD yang turut dalam agenda RDP, masing-masing Eka Mashoeri, Anugrah Begie Gobel, Win Ponuntul, Yunita Lontoh, Steward Adhityo Pantas, Ahmad Sabir, Fachrian Mokodompit.

Menurut Syarifuddin, RDP yang digelar bertujuan untuk menemukan solusi tentang langkah Pemkot dalam penertiban pedagang Pasar 23 Maret yang berjualan di badan jalan Bogani dan jalan Ibolian pada Senin 1 Agustus 2022 kemarin.

“Para pedagang paham kalau berjualan di bahu jalan itu salah dan melanggar aturan, karena sudah merampas hak orang lain yakni pejalan kaki. Akan tetapi ada satu poin yang didapat, yakni proses pengaturan di dalam pasar itu sendiri,” kata Syarif.

Untuk itu, Syarif pun menyarankan kepada pihak eksekutif agar kembali melakukan pendataan pedagang yang berada di pasar 23 Maret.

Data kembali pedagang, sebab ada beberapa yang hanya memiliki lapak di dalam area Pasar 23 Maret tapi bukan pedagang. Inilah kendala yang menyebabkan pedagang pasar memilih berjualan di badan jalan,” ungkapnya.

Senada dengan Syarifuddin, Eka Mashoeri juga menyarankan agar Pemkot Kotamobagu perlu melakukan pembenahan di dalam pasar, agar ketika penertiban dilakukan, lapak di dalam pasar sudah disiapkan bagi mereka yang akan dipindahkan.

“Benahi yang didalam dan pedagang yang berada di luar harus diinventarisir. Selain itu dinas terkait juga bisa mengantisipasi jangan sampai lapak tidak cukup. Teknisnya harus dipikirkan lebih mantang,” tegas Politisi Golkar ini.

Sementara, Anugrah Begie Gobel juga menambahkan, bahwa hal ini perlu dibicarakan bersama agar nantinya di dalam penertiban bisa berjalan dengan baik, tanpa ada pihak yang merasa dirugikan.

“Sebagai kota jasa, pemerintah dan DPRD harus siap sedia menerima aspirasi seperti ini, sebab dari sektor perdagangan, ruko, dan jasa lainnya telah menyumbang pendapatan daerah,” imbuhnya.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *