Kemenkominfo Bakal Blokir Instagram Google dan WhatsApp, Ini Alasannya !

NASIONAL, ATENSI.CO – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bakal memblokir sejumlah media sosial seperti Instagram, WhatsApp hingga Google.

Pasalnya, pihak Kominfo meminta perusahaan teknologi seperti Instagram, Google, WhatsApp mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Pendaftaran itu berlaku mulai empat hari ke depan, tepatnya pada 21 Juli 2022. Namun perusahaan teknologi masih bisa mendaftarkan aplikasinya, paling lambat 20 Juli 2022.

Menteri Kominfo, Johnny G Plate mengatakan aturan PSE Lingkup Privat pemerintah tak pandang bulu dari mana asal perusahaan teknologi itu.

“Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran,” kata Johnny kepada wartawan seperti dikutip di media CNN Indonesia, Senin,18 Juli, 2022.

Ia menilai pendaftaran aplikasi ke negara itu terbilang mudah karena hanya mengakses Online Single Submission (OSS).

“Saya tidak memisahkan apakah ini PSE global atau PSE lokal, tapi PSE privat, baik swasta murni maupun BUMN harus melakukan pendaftaran. PSE publik seperti PeduliLindungi misalnya juga perlu melakukan pendaftaran, mekanismenya adalah mekanisme pendaftaran PSE publik. Ya perlu saya sampaikan PeduliLindungi sudah terdaftar sebagai PSE publik,” tutur Johnny juga dikutip di media detik.com.

Di samping itu Johnny menjelaskan aturan pendaftaran PSE adalah amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Pihaknya menyebut beberapa PSE besar yang sudah mendaftarkan diri, di antaranya Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat, dan Linktree.

Berdasarkan informasi berbagai sumber, aplikasi besar seperti Google, Youtube, Meta dan anak perusahaannya (Instagram, Facebook, WhatsApp), Twitter, platform streaming video Netflix, hingga PUBG Mobile dan Mobile Legend belum tercatat dalam PSE yang terdaftar.

Penulis: Guslan Kaco

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *