Dugaan  Korupsi Septic Tank Makan Korban, Eks Kadis Perkim Pohuwato jadi Tersangka

HUKRIM, ATENSI.CO-  Dugaan tindak pidana korupsi perihal program kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah di Kabupaten Pohuwato tahun anggaran 2021 makan korban.

Pasalnya, mantan Kadis Perkim Pohuwato, Inisial AS ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Provinsi Gorontalo bersama tiga orang lainya.

Penetapan tersangka ini, berdasarkan konferensi Pers, Jumat 17 Juni 2022 yang digelar di Kantor Kejati Gorontalo.

Dalam keterangan tim Penyidik Kejati Gorontalo menyampaikan, berdasarkan hasil perhitungan secara teknis oleh ahli, maka diperoleh estimasi kerugian negara hingga berkisar Rp. 7 Milyar yang sebagain besar diakibatkan tidak berfungsinya septic tank, serta beberapa unit belum selesai dikerjakan dan juga adanya potongan anggaran tidak resmi.

“Berdasarkan dari hasil pemeriksaan  terhadap 59 saksi pada perkara ini, dan di dapatkan  cukup alat bukti maka kemudian ditentukan siapa tersangkanya,” jelas Kasi Penkum Kejati Gorontalo, Mohama Kasad.

Lebih jauh ia menguraikan, saat ini tim penyidik telah mengambil sikap dan menetapkan 4 (empat) tersangka yakni inisial AS, MIR, NNA, serta HP dan diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider pasal 3 jo.

Kemudian Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Perlu diketahui juga 4 (empat) tersangka tersebut, Tim Penyidik melakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 499,500,501,502/P.5/Fd.1/06/2022 Tanggal 17 Juni 2022 ditahan selama 20 hari kedepan karena dikhawatirkan akan melarikan diri dan berusaha merusak atau menghilangkan barang bukti.

Penulis : Guslan Kaco

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *