Bupati Tegaskan Selama Ramadhan Kepala OPD Dilarang Keluar Daerah

POHUWATO, ATENSI.CO- Bupati Kabupaten Pohuwato, Saipul Mbuinga, menegaskan bahwa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilarang keluar daerah selama bulan suci Ramadhan Tahun 1443 Hijriah.

Hal ini disampaikan Bupati Pohuwato, saat konfrensi pers usai mengikuti kegiatan adat Tenggeyamo, di Rumah Dinas Bupati, Jumat 1 April 2022.

“Selama bulan Ramadhan ini tidak ada kepala OPD yang keluar daerah,” ucap Saipul dengan nada serius.

Dirinya menyampaikan bahwa hal ini penting karena selama bulan suci Ramadhan, terdapat berbagai persoalan di masyarakat yang membutuhkan perhatian pemerintah. Misalnya ketersediaan bahan pokok, Gas, harga, masalah listrik, dan persoalan lainya yang butuh kerja terpadu.

“Koordinasi yang cepat dan terarah sangat penting untuk menyelesaikan persoalan yang ada di masyarakat dan ini tidak bisa dikerjakan secara sendiri-sendiri. Butuh kerja bersama,” tandanya.

Meski demikian, kata Saipul, Kepala OPD bisa keluar daerah dikecualikan karena urusan yang sangat penting dan itupun harus seizin dirinya.

“Bisa keluar daerah tapi urusan yang sangat penting tapi harus ada izin dari Saya selaku Bupati. Selain itu tidak bisa,” tandasnya. **

Penulis : Dadang Dj.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *