Usaha Walet Bakal Dikenai Retribusi

ATENSI.CO, POHUWATO- Pengusaha burung walet yang ada di kabupaten pohuwato mengikuti sosialisasi peraturan daerah kabupaten pohuwato nomor 12 tahun 2021 tentang pajak sarang burung walet yang dibuka Sekretaris Daerah (Sekda), Iskandar Datau, di cafe oma, Kamis, (3/12/2021).

Dikatakan Sekda Iskandar Datau, pajak sarang burung walet akan mengacu pada peraturan perundang-undangan Nomor 28 mengenai pajak retribusi dan Perda No.12 tahun 2021 tentang pajak sarang burung walet dan akan di berlakukan pada tanggal Januari 2022.

“Ini merupakan salah satu potensi yang dimungkinkan berdasarkan undang-undang untuk dijadikan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah,” jelas Iskandar.

Terkait penetapan persentase pajak, Sekda Iskandar menjelaskan bahwa jika mengacu pada undang-undang, pajak daerah asli sebesar 10% dari hasil pendapatan usaha, namun setelah dibahas panjang pada rapat paripurna DPRD, pajak diturunkan menjadi 2.5%, itupun akan disesuaikan dengan kondisi yang ad di lapangan.

Selaku pemerintah daerah, Sekda Iskandar mengharapkan dukungan bapak ibu pengusaha sarang burung waleti bisa membantu pemerintah daerah dalam memaksimalkan optimalisasi pendapatan asli daerah, dan ini akan diberlakukan pada 1 Januari mendatang, mohon dukungan agar perda tersebut bisa berjalan dengan baik. (hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *