Selain Apresias Keputusan PAKEM, Dua Ormas Desak Polres Usut Kasus Asusila Oknum Perguruan Sesat di Paguat

ATENSI.CO, POHUWATO- Wakil Ketua LP-KPK Pohuwato mengapresiasi keputusan sidang majelis PAKEM Kabupaten Pohuwato terkait Dugaan aliran sesat disalah satu perguruan yang ada di Kecamatan Paguat.

“Alhamdulillah putusannya sudah ada dan sudah kami dengar tadi dan didalam keputusan tersebut dinyatakan bahwa aliran atau ajaran yg dibawa oleh Oknum Guru besar tersebut dinyatakan sesat dan kami melihat kerja-kerja tim pakem yang terlibat didalamnya,”ucap Waka LP KPK Pohuwato, Edy Sijaya, Jum’at (11/6) kepada awak media Atensi.co via WhatsApp.

MUI Pohuwato sangat profesional sebelum mengeluarkan putusannya sekali lagi Apresiasi buat Tim Pakem Kabupaten Pohuwato selanjutnya kami atas nama Pengurus LP-KPK Kab.Pohuwato juga mendorong kepada pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti proses laporan dugaan Kasus Asusila yang diduga dilakukan oleh Oknum Guru besar diperguruan dikecamatan paguat, kami percaya bahwa Pihak Polres Pohuwato akan lebih profesional didalam mengusut tuntas indikasi Dugaan Pencabulan yg dilakukan oleh Oknum Guru besar disalah satu perguruan yang ada dikecamatan paguat.

Sementara itu, Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Kabupaten Pohuwato mangapresiasi keputusan Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Kabupaten Pohuwato.

Dimana Tim Pakem Pohuwato secara resmi menyatakan majelis Dzikir yang dipimpin oleh Muhammad Bakri Amu di Paguat sesat dan menyesatkan,

“Kami dari GPII mengapresiasi langkah Tim Pakem yang telah memutuskan aliran yang mengatasnamakan ajaran Thareqat Naqsabandiyah di Kecamatan Paguat sesat dan menyesatkan,”ucap Abdul Irsak.

Lebih lanjut, sebagai organisasi kepemudaan Islam di Pohuwato, Abdul Irsak mengimbau kepada seluruh masyarakat pada umumnya kedepan harus berhati-hati dalam menilai atau mengikuti aliran-aliran keagamaan.

“Harus dilihat dari sisi syariatnya, apakah ajarannya sudah sesuai dengan apa yang tercantum dalam ajaran Islam, apakah sesuai dengan ajaran yang kita anut. Pada intinya kita harus lebih berhati-hati lagi,”imbau Irsak.

Karena keputusannya sudah final aliran tersebut sesat dan menyesatkan, Ketua GPII Pohuwato meminta pihak Pemerintah harus mengambil sikap untuk menutup dan menghentikan seluruh aktivitas perguruan tersebut.

“Selanjutnya kepada masyarakat yang sudah terlanjur mengikuti aliran itu, selain berhati-hati, dan kedepannya tidak masuk lagi pada aliran tersebut agar hal-hal yang seperti sekarang ini tidak terjadi lagi,” harapnya. (Fdl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *