DPRD Gelar Paripurna LKPJ Wali Kota Tahun 2020

Suasana sidang Paripurna LKPJ. (foto : istimewa)

ATENSI.CO, POLITIK- Rapat paripurna pembicaraan tingkat I penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun 2020, digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kotamobagu (Dekot), Senin (5/4/2021).

Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Syarifudin Juadi Mokodongan, setelah diserahkan secara resmi oleh Ketua DPRD Meiddy Makalalag. Hadir pada rapat tersebut, Ketua DPRD Meiddy Makalalag, Wakil Ketua Herdy Korompot. Hadir pula Wakil Wali Kota Nayodo Kurniawan beserta jajaran pejabat Pemkot Kotamobagu.

Pada rapat paripurna ini, Sekertaris Dewan (Sekwan) Moch. Agung Adati membacakan surat dari Fraksi Hanura terkait perubahan komposisi AKD dari Hanura. Dimana, Rewi Daun Wakil Ketua Bapemperda dan Suharsono Marsidi Anggota Banggar. Juga dibacakan surat pembentukan Panja untuk pembahasan beberapa Ranperda.

Usai pembacaan surat masuk dari Sekwan Moch Agung Adati, dilanjutkan dengan penyampaian sambutan Walikota Ir Hj Tatong Bara yang dibacakan Wakil Walikota Nayodo Koerniawan.

Diketahui sebagaimana penyampaian LKPJ akhir tahun anggaran 2020 kepada DPRD Kotamobagu, merupakan implementasi pasal 71 ayat (2) Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah jo Peraturan Menteri Dalam Negeri RI nomor 18 tahun 2020 tentang Peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah RI nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Tujuan penyampaian LKPJ adalah untuk memberikan keterangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan dan pembangunan oleh Pemerintah Kota Kotamobagu selama kurun waktu satu tahun anggaran,” ucap Wakil Wali Kota.

Dokumen LKPJ merupakan progress report (catatan atas capaian kemajuan) sekaligus gambaran pembangunan dan pencapaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan pada tahun 2020. Muatan LKPJ menjelaskan tentang arah kebijakan umum pemerintahan daerah, pengelolaan keuangan daerah secara makro, penyelenggaran urusan desentralisasi, penyelenggaraan tugas pembantuan dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan.

Selain itu, LKPJ adalah bahan evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan agar lebih baik lagi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *