Tim Kuasa Hukum Apresiasi Pendukung SMS yang Menaati Aturan Kampanye dan Protokol Kesehatan

ATENSI.CO, POLITIK- Tahapan pelaksanaan kampanye dialogis yang dilaksanakan oleh pasangan calon Saipul Mbuinga-Suharsih Igrisa (SMS) selama jadwal yang ditentukan, mendapatkan  cacatan tersendiri bagi tim kuasa hukum Paslon SMS.

Tim kuasa hukum menilai bahwa paslon SMS mulai dari tim pemenangan, tim kampanye hingga pendukung selama pelaksanaan kampanye menaati aturan dan menerapkan protocol kesehatan.

Menurut salah satu anggota tim kuasa hukum, Stenly Nipi SH, ketaatan terhadap aturan kampanye dan protokol kesehatan pada setiap kampanye yang digelar  oleh tim serta pendukung yang hadir di setiap kampanye, merupakan gambaran bahwa Paslon SMS dan pendukung  punya semangat yang sama dengan seluruh elemen mensuskeskan Pilkada yang aman,damai dan sehat.

“Kami tentu sangat mengapresiasi apa yang telah diupayakan oleh Paslon bersama tim dalam kegiatan kampanye. Pembatasan jumlah yang hadir, menggunakan masker serta aturan protokol kesehatan yang dipenuhi tim dan pendukung adalah sesuatu yang luar biasa. Padahal di lapangan, banyak pendukung yang ingin hadir tapi mereka lebih memilih menaati aturan yang ada. Kami salut dengan pendukung SMS,” ungkap Pengacara Muda Pohuwato ini.

Dirinya menambahkan bahwa hal ini tentu bisa berjalan sesui koridor  di lapangan berkat kerjasama yang baik semua tim Paslon SMS baik ditingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa.

“Koodinasi kami (red-tim kuasa) dengan tim pemenangan dan kampanye terus dilakukan agar setiap kampanye Paslon SMS tetap memperhatikan aturan yang ada. Dan itu terbukti berkat kekompakan tim,” ucapnya.

Tak lupa dirinya mengingatkan kepada seluruh pendukung SMS untuk tetap memperhatikan anjuran pemerintah menerapkan protocol kesehatan.

“Pesan kami kepada seluruh pendukung SMS agar memperhatikan protokol kesehatan. Perlihatkan bahwa SMS taat aturan protocol kesehatan,” tandasnya. (ddj)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *