Para Paslon dan Tim Kampaye dimintas Berpegang pada Prinsip Kampanye

ATENSI.CO, POLITIK- Memasuki masa kampaye, Komisi Pemiliha Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pohuwato, untuk  setiap pasangan calon dan tim kampanye dapat berpegang pada prinsip dalam pelaksanaan kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato 2020, yaitu prinsip jujur, terbuka dan dialogis.

Hal ini disampaikan, Anggota KPU Kabupaten Pohuwato Divisi Sosialisasi, Parmas, Dikimil dan SDM, Musmulyadi Hunowu.

Menurut Musmulyadi, kampanye yang merupakan  pendidikan politik bagi  masyarakat, harus dilaksanakan secara bertanggung jawab yang didasarkan pada prinsip kampanye sebagaimana diatur dalam ketentuan dan peraturan yang mengatur kampanye.

“Kampanye adalah wujud dari Pendidikan politik masyarakat dan harus dilaksanakan secara bertanggung jawab  untuk meningkatkan partisipasi Pemilih dalam Pemilihan, berdasarkan prinsip Jujur, Terbuka, dan Dialogis,” kata Musmulyadi Hunowu, dihadapan peserta sosialisasi Keputusan KPU Nomor 465/PL.02.4-Kpt/06/KPU/IX/2020 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan  Kampanye pada Pemilihan Gubernur  dan Wakil Gubernut, Bupati dan Wakil  Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil  Wali Kota Tahun 2020, di Rumah Pintar Pemilu (RPP) Bumi Panua, Gedung B, Kantor KPU Kabupaten Pohuwato, Kawasan Perkantoran, Marisa, Sabtu (3/10/2020), kemarin.

Pada kempatan yang sama, Musmulyadi memaparkan tujuh metode kampanye yang menjadi menjadi pedoman bagi penyelenggara dan peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato Tahun 2020.

“Pada pemilihan serentak tahun 2020 ini, terdapat tujuh metode kampanye. Yaitu, Pertemuan Terbatas, Pertemuan Tatap Muka dan Dialog, Debat Publik/Debat Terbuka antar-Pasangan Calon, Penyebaran Bahan Kampanye kepada Umum, Pemasangan Alat Peraga Kampanye, Penayangan Iklan Kampanye di Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik, Media Massa Sosial dan/atau Media Dalam Jaringan,” jelasnya.

Diketahui, Sabtu (3/10/2020), kemarin, KPU Kabupaten Pohuwato melaksanakan Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 465/PL.02.4-Kpt/06/KPU/IX/2020 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan  Kampanye pada Pemilihan Gubernur  dan Wakil Gubernut, Bupati dan Wakil  Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil  Wali Kota Tahun 2020. Kegiatan yang dibuka oleh Anggota KPU Divisi Hukum Haryanto Malik ini, turut dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Pohuwato, Ramlan, serta tim kampanye dan penghubung Pasangan Calon Nomor Urut 1, Nomor Urut 2, Nomor Urut 3 dan Nomor Urut 4. Sementara itu materi sosialisasi dipaparkan oleh Anggota KPU Musmulyadi Hunowu bersama H. Mohamad Is. U. Alulu. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *