Ini Keputusan Pemda Pohuwato Soal Pasar Mingguan

Tampak Kepala Desa Sipayo, Djafar Monoarfa saat membeikan himbuan kepada para pedagang pasar sore.

ATENSI.CO, POHUWATO- Aktifitas pasar mingguan di Kabupaten Pohuwato, diperbolehkan beroperasi asalkan para pedagang bersedia dirapid test, dan yang kedua wajib menggunakan masker.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperondagkop) Pohuwato, Zulkifli Umar, usai konferensi pers bersama Bupati Pohuwato, pada Senin malam, (17/5/2020), di Gedung Serbaguna Aula Panua Kantor Bupati Pohuwato.

“Pasar mingguan secara tegas diperbolehkan hanya bagi pedagang lokal. Adapun yang dari luar daerah, itu tidak boleh,” kata Zulkifli, dikutip dari Wartanews.co.id

Menurutnya, keputusan tersebut diambil berdasarkan kajian yang telah dilakukan oleh Pemerintah, lewat instruksi Bupati Pohuwato.

“Bersama pak bupati, hal ini sudah kami kaji. Mengingat kebutuhan warga jelang Idul Fitri itu sangat banyak, maka hal ini menjadi pertimbangan kami. Namun demikian, melalui protokoler Covid secara ketat,” ujarnya.

“Besok (Selasa/18/5/2020), ada dua pasar yang beroperasi. Pasar Paguat dan Popayato, kami sudah berkoordinasi dengan pihak terkait, baik medis hingga TNI dan Polri, untuk dilakukan Rapid Test kepada seluruh pedagang. Jika tidak mau, ya tidak boleh berjualan,” jelas Zulkifli. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *