Komisi II dan Bank SulutGo Pohuwato Bahas Penangguhan Angsuran ASN

Suasana pertemuan Komisi II DPRD Pohuwato dengan Pimpinan Cabang Bank SulutGo Pohuwato. ( Foto : Istimewa)

ATENSI.CO, POHUWATO- Dewan Perwakilan  Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato, melakukan pertemuan dengan  Kepala Bank SulutGo Cabang Marisa, Rudiyanto Katili, Selasa (21/4/2020), kemarin.

Pertemuan para wakil rakyat dengan pimpinan Bank SulutGo Cabang Marisa ini, sebagai tindaklanjut dari  surat Bupati Pohuwato nomor 800/BKD/233/V/2020, kepada pihak Bank Sulutgo Cabang Marisa, terkait penangguhan potongan angsuran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato, serta Anggota DPRD Pohuwato, di tengah wabah Covid-19.

“Rapat ini dilakukan untuk mendengarkan tanggapan dan langkah pihak Bank Sulutgo, sudah sejauh mana tindaklanjut dari surat pak Bupati, karena sejauh ini belum ada respon dari pihak perbankan dimaksud,” jelas Ketua Komisi II, DPRD Pohuwato, Bidang Ekonomi dan Keuangan, Iwan S. Adam, Selasa (21/4/2020).

“Alhamdulillah mereka merespon undangan kami, mereka sudah datang, dan menjelaskan progres pengajuan tersebut sudah sejauh mana,” jelas Iwan lebih lanjut.

Iwan Adam berharap, ASN dan masyarakat bisa menghargai proses yang saat ini tengah ditempuh.

“Kita hargai proses yang saat ini sedang berjalan. Karena pada dasarnya, pihak perbankan juga ada acuan mekanisme yang diatur,” harapnya.

Sementara itu, saat ditemui oleh Komunitas Wartawan (Kawan) Pohuwato, di kediamannya, Kepala Bank Sulutgo Cabang Marisa, Rudiyanto Katili menyampaikan bahwa, permohonan pemerintah yang disampaikan melalui Bupati telah ditindaklanjuti.

“Surat Bupati tertanggal 17 April kemarin, sudah kami tindaklanjuti dengan mengirimkan surat ke pihak Direksi Bank Sulutgo di Manado, pada Senin (20/4/2020),” jelas Rudiyanto.

Lebih lanjut Rudiyanto mengatakan, sebagai pimpinan cabang, dirinya menunggu putusan resmi dari pihak Direksi.

“Kami tunggu putusan Direksi yang mengacu keputusan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan(POJK). Kami meminta semua pihak menghargai langkah yang diambil. Kami tidak bisa memutuskan sendiri, sebab kami pun diatur oleh negara, yang jika kemudian itu kami langgar, tentu ada punishmentnya,” terangnya.

Sebelumnya, dalam surat yang diajukan oleh pemerintah daerah, Bupati Pohuwato, Syarif Mbuinga, meminta kepada pihak Bank Sulutgo, untuk menangguhkan potongan angsuran bagi ASN, non ASN dan Anggota DPRD Pohuwato, selama 3 bulan, terhitung sejak Mey, Juni da Juli 2020.

Penangguhan tersebut akan diperhitungkan pada masa angsuran. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi beban dalam penaggulangan dampak pandemi Covid-19 di Kabupaten Pohuwato.

Editor : Dadang Dj.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *