Ini Syarat yang Harus Dipenuhi ASN, Pindah ke Kotamobagu

ATENSI.CO, KOTAMOBAGU- Bagi ASN yang akan pindah ke Kotamobagu harus memenuhi sejumlah syarat.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan, Sahaya Mokoginta, melalui Kasi Perencanaan dan Informasi, Dedi Affandi Iman, mengaku berkas pindah tugas yang diterima pihaknya sudah begitu banyak.

Namun hal itu, kata dia, sebagai persyaratannya bagi ASN yang ingin pindah tugas ke Kotamobagu harus kantongi rekomendasi dari pejabat pembina kepegawaian atau yang didelegasikan.

“Iya, selain itu berkas kelengkapan berkas lainnya juga harus dilengkapi,” kata Dedi.
Ia mengungkapkan, sampai saat ini yang telah mengajukan pindah ada yang berasal dari Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Bolmut, Bolmong bahkan ada juga dari provinsi.

Kendati begitu, Dedi mengatakan mereka harus lengkapi berkas. Sebab pengalaman beberapa tahun lalu setelah ditandatangani ASN yang bersangkutan tidak datang.

“Kendalanya rekomendasi daerah asal tidak dikeluarkan. Karenanya kita lebih selektif lagi,” sambungnya.

“Berdasar pengalaman itu, sehingga rekomendasi pimpinan yang menjadi jaminan wajib dikantongi. Intinya bagi PNS yang ingin pindah ke Kotamobagu persyaratannya harus lengkap,” jelas Dedi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *