BKPP Beri Sanksi ASN dan THL yang Kedapatan Bolos Kerja

ATENSI.CO, KOTAMOBAGU – Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, telah melakukan langkah tegas atas  Sidak  yang dilaksanakan oleh Wakil Wali  Kota, Nayodo Koerniawan di sejumlah  Kantor SKPD, Kecamatan, dan Kelurahan beberapa waktu lalu.

Menurut Kepala BKPP Kotamobagu Sahaya Mokoginta, telah memberikan sanksi tegas kepada para ASN dan THL yang kedapatan bolos kerja saat jam kantor.

“Sudah ada yang diberikan sanksi, berupa teguran hingga pengurangan TPP sesuai dengan tingkatan pelanggaran,” ucapnya.

Dirinya menghimbau agar seluruh ASN dan  THL yang ada di kelurahan dan kecamatan agar mentaati jam kerja.

“Saat jam kerja jangan bolos, apalagi hanya mengisi absen dan tidak ada di kantor,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *