Pemilik Kos ‘Dikurung’ di Kantor Lurah Kotobangun

ATENSI.CO, KOTAMOBAGU- Aula Kantor Kelurahan Kotobangun, Senin (05/08/2019) pagi, tiba-tiba ramai oleh para pemilik kos-kosan yang ada di Kelurahan Kotobangun.

Ternyata para pemilik kos yang datang di Kantor Lurah Kotobangun bermaksud mengikuti sosialisasi tentang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Ketentraman dan Ketertiban

Sejumlah  pemilik rumah kontrakan dan kos kosan  yang ada di kelurahan kotobangon kecamatan kotamobagu  timur ,senin (5/8/2019), diberikann   sosialisasi terkait perizinan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Peraturan  Daerah Nomor 9 tahun 2016 Tentang Ketentraman  Masyarakat dan Ketertiban Umum dari Dinas Satpol PP dan Damkar.

Menurut salah satu nara sumber dari Dinas Satpol PP dan Damkar, Bambang Dahlan, kegiatan ini sangat penting bagi para pemilik kos-kosan agar mengaetahui tentang perizinan dan Perda Trantibum yang kini telah diterapkan oleh Pemkot Kotamobagu.

“Kami terus mensosialisasikan soal Perda Trantibum kepada masyarakat khususnya pemilik kos-kosan agar tetap melaksanakan pengawasan kepada penghuni untuk memcegah hal- hal yang tikdak kita inginkan bersama,” ungkap Bambang. (ddj)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *