Pemkot Buka Layanan Konsultasi Tarif PBB

ATENSI.CO, KOTAMOBAGU- Naiknya penetapan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Wilayah Kota Kotamobagu, sempat menjadi polemik di masyarakat. Untuk itu, pemerintah Kota Kotamobagu melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), memberikan ruang  ruang revisi atau peninjauan kembali atas penetapan tarif PBB kepada masyarakat.

“Jadi kalau ada warga yang ingin mendapatkan penjelasan atau ingin dihitung kembali kita siap. Waktu peninjauan itu sampai 1 Juni mendatang. Tetapi peninjauan ini bukan merubah nilai, kita hanya memastikan apakah sudah benar tarif pajak dengan kondisi di lapangan,” ungkap  Kepala Bidang Pendataan, Ilmar Z Rusman.

Dirinya menjelaskan, penetapan tarif PBB yang baru mengikuti kenaikan NJOP yang telah dilakukan Pemerintah Kotamobagu.

“Selama ini NJOP kita tidak pernah naik atau ada perubahan. Kita hanya menerima NJOP dari Kantor Pelayanan Pajak. Setelah adanya kenaikan NJOP tentunya berdampak pada tarif PBB. tarif PBB kita harus mengikuti dengan perkembang Kotamobagu saat ini. Bahkan dari NJOP yang ditetapkan saat ini, jika diikutikan dengan harga pasar masih jauh,” terang Ilmar.

Terpisah Lurah Kelurahan Pobundayan,  saat dihubungi awak media mengakui terjadi banyak komplen atas tarif pajak yang baru.

“Memang ada banyak yang komplen. Kita siap mendata siapa siapa yang komplen dan setelah itu akan kita sampaikan ke bagian BPKD,”Aku Apri Paputungan. (*)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *