Hadiri Sidang Upink, Beggie : Ini Bentuk Dukungan Moral  

ATENSI.CO, KOTAMOBAGU- Ada pemandangan menarik saat lanjutan sidang kasus Pemimpin Redaksi media siber klikbmr.com, Supriadi Dadu alias Uping, yang digelar oleh di Pengadilan Negeri Kelas 2 Kotamobagu, Selasa (02/4/2019).

Pasalnya, pada sidang dengan agenda  mendengarkan tanggapan (Replik) dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan (pledoi) dari Supriadi Dadu tersebut, tampak hadir salah satu Anggota DPRD Kotamobagu, Beggie Gobel yang duduk bersama para jurnalis dan keluarga Supriadi Dadu.

Saat diwawancarai usai sidang, Beggie yang juga mantan jurnalis ini mengaku, datang mengikuti sidang dari Uping karena keterpanggilan sesama jurnalis. Menurut Anggota DPRD Fraksi PAN Kotamobagu ini, Uping merupakan teman dan sering terlibat dalam kegiatan-kegiatan bersama.

“Uping saya sudah anggap adik sendiri karena cukup lama kenal. Sebagai orang yang belum menyatakan pensiun dari jurnalis, saya merasa terpanggil untuk datang memberikan support moral,” tukas Beggie.

Baca juga : Jurnalis BMR “Kuasai” Ruang Sidang PN Kotamobagu

Agenda sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dewantoro SH, MH  dan Noula Maria Magdalena Pangemanan SH M.Hum ini dengan agenda  mendengarkan tanggapan (Replik) dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan (pledoi) dari Supriadi Dadu.

JPU yang diwakili,  Zulkarnaen Perdana Mustafa SH dalam tanggapannya mengatakan, tetap pada tuntutan awal.

“Intinya kami tetap pada tuntutan terbukti melanggar pasal 45 Ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” ujar Zulkarnaen saat diwawancari wartawan.

Dalam replik tersebut, JPU menyampaikan terdakwa Supriadi Dadu bersalah melakukan Tindak Pidana pencemaran nama baik sebagaimana dalam dakwaan Pasal 45. JPU tetap menuntut terdakwa Supriadi Dadu dipidana penjara selama satu tahun dan pidana denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum dari terdakwa Supriadi Dadu, Eldi S Noerdin SH, Tri Saleh SH, mengatakan, akan memberikan jawaban atau Duplik atas Replik dari JPU.

Dalam Pledoi yang dibacakan Tim Kuasa hukum terdakwa pada sidang pekan lalu, meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan Supriadi Dadu dari segala tuntutan. Penerapan pasal yang digunakan harusnya merujuk pada UU Pers No 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan menggunakan UU ITE.

“Penerapan Pasal UU ITE itu keliru. Supriadi Dadu itu jurnalis yang melakukan kerja jurnalistik, harusnya menggunakan UU Pers,” tukas Tri Saleh SH.

Sidang ini akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan dengan agenda mendegarkan jawaban (Duplik) dari terdakwa Supriadi Dadu. (ddj)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *