Kacabdin Pendidikan Bolmut Minta  Komite dan Sekolah Tak Lakukan Pungutan

ATENSI.CO, BOLMUT- Kepala Cabang Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Provinsi Sulut, Patra Kapiso S.Pd, meminta agar  pihak Komite dan Sekolah tidak melakukan pungutan kepada wali murid dalam bentuk apapun.

“Kami  mengingatkan pihak Sekolah dan Komite agar tidak melakukan pungutan kepada wali murid karena hal tersebut bertentangan dengan Permendikbud 75 TAHUN 2016,” ungkap Kapiso, Rabu (27/03/2019).

Dirinya menambahkan, meminta kepada para pihak sekolah agar segera melakukan evaluasi dan pergantian pengurus komite, serta membuat AD/ART sebagai dasar hukum yang akan dijadikan acuan oleh komite dalam menjalankan tugas.

“Himbauan telah kami sampaikan kepada pihak sekolah,jika ada ada komite yang kepengurusannya telah kadaluarsa agar supaya segera melakukan re-organisasi, karena mengingat peran komite sangat penting,” kata Kapiso.

Selain itu, dirinya menegaskan, apabila menemukan adanya pihak komite yang masih melakukan pungutan dan bertentang dengan regulasi maka tidak segan-segan mengambil tindakan yang tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Apabila kami temukan masih ada pihak sekolah yang melakukan pungutan maka kami akan mengambil tindakan yang tegas,” tegasnya.

Terpisah, Ketua Gerakan Mahasiswa -351 LSM Penjara Bolmong Utara, Candra Manggopa, mendukung dan memberikan apresiasi kepada Cabang Dinas Pendidikan atas komitmenya memberantas adanya dugaan pungutan di sekolah kepada wali murid.

“Pungutan liar  bertentangan dengan Permendikbud 75 tahun 2016.  Kami mengapresiasi dan siap mendukung kinerja Cabang Dinas dalam pemberantasan dugaan pungutan liar di sekolah,” jelasnya. (fdn/ddj)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *