Pembayaran Gaji 13 dan 14, Pemkot Menunggu Petunjuk Dari Pemerintah Pusat

ATENSI.CO, KOTAMOBAGU- Kebijakan  pemerintah pusat terkait pembayaran gaji ke 13 dan 14 serta kenaikan 5% gaji ASN, masih menunggu petunjuk pelaksanaan.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Perbendaharaan, BPKD Kotamobagu Syafrudin Abas. pihaknya sedang menyiapkan data PNS, dan akan disinkronkan lewat aplikasi yang secara otomatis kenaikan gaji sudah menyesuaikan sesuai golongan.

Kata dia, pembayaran gaji ke 13 dan 14, masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang ditindaklanjuti lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Kita tinggal menunggu Juknis. Apakah pembayaran gaji ke 13 dan 14 hitungannya sudah menyesuaikan dengan kenaikan gaji lima persen atau tidak, kita masih menunggu aturan dari kementerian keuangan,” ujar Abas

Sebelumnya, kenaikan gaji itu akan diterima pada April mendatang sebesar 5persen terhitung sejak januari 2019. Tak hanya itu, gaji ke 13 dan 14 pun akan dikucurkan pemerintah.

Mengutip penyampaian Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu, awal April 2019 gaji ke-13 dan ke-14 PNS dibayar bersamaan (dirapel), dengan kenaikan gaji PNS.

“Saya kira Maret ini akan selesai sehingga awal April nanti sudah bisa diberikan kenaikan itu kepada bapak Ibu sekalian dirapel plus gaji 13, 14,” kata Jokowi,” ungkap Jokowi seperti dikutip warta kota dari Kompas.com.

“Akan direalisasikan paling lambat pada awal April 2019,” katanya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *