Diduga Lakukan Penghinaan, Akun Facebook Denny Mokodompit Demo Dipolisikan

Tampak Kepala Bagian Hukum Setda Pemkot Kotamobagu saat berada di ruang SPKT Polres Kotamobagu.
Tampak Kepala Bagian Hukum Setda Pemkot Kotamobagu saat berada di ruang SPKT Polres Kotamobagu.

ATENSI.CO, KOTAMOBAGU- Polemik dugaan penghinaan kepada Wali Kota Kotamobagu, Ir. Tatong Bara, yang dilakukan oleh akun Facebook Denny Mokodompit Demo, bermuara pada laporan polisi di Polres Kotamobagu.

Hal ini dibuktikan dengan kedatangan Kepala Bagian Hukum Setda Pemerintah Kota Kotamobagu, Rendra Dilapangkan, ke ruang Sentra Pelayanan Kepolisan Terpadu (SPKT) Polres Kotamobagu, Senin (11/03/2019).

Menurut Rendra, maksud kedatangannya ke Mapolres Bolmong dalam rangka melaporkan dugaan kasus penghinaan yang dilakukan oleh akun Facebook Denny Mokodompit Demo ke pihak Kepolisian.

“Kedatangan saya ke sini untuk melaporkan akun Facebook Denny Mokodompit Demo atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik kepada Wali Kota Kotamobagu. Dan kami memandang unggahan video tersebut sudah memenuhi unsur pencemaran nama baik serta penghinaan pasal 45 maupun pasal 27 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008,” kata Rendra kepada sejumlah wartawan.

Dalam laporannya Rendra juga membawa sejumlah bukti Vidio postingan akun Facebook terlapor serta bukti pendukung berupa screenshot.

“Kami juga menyertakan bukti vidio dan screenshot kepada pihak kepolisian,”ucapnya sambil memperlihatkan bukti kepada wartawan.

Saat dikonfirmasi, Kanit B SPKT Polres Kotamobagu, IPDA LE Takakobi, menyampaikan laporan telah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.

“Laporanya telah kami terima untuk ditindaklanjuti,” kata Takakobi. (ddj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *