Respon Aspirasi Warga,  DPRD Gelar Hearing Dengan  PDAM Bolmong

Anggota Komisi II DPRD Kotamobagu, Ishak Sugeha saat memimpin hearing dengan PDAM.

ATENSI.CO, ADVETORIAL – Merespon aspirasi masyarakat Kotamobagu, terkait kenaikan tarif  tagihan Air Minum oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bolaang Mongondow (Bolmong).

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu, Senin (25/2) melaksanakan Rapat dengar Pendapat (RDP) dengan pihak Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bolaang Mongondow (Bolmong).

Suasana Heraing DPRD Kota Kotamobagu dengan jajaran PDAM Bolmong. (foto : istimewa)

Dalam RDP tersebut, Aliansi Masyarakat Kotamobagu yang diwakili Deni Mokodompit, mengatakan bahwa pihak PDAM sudah sangat menyusahkan rakyat dengan pembayaran yang sangat tinggi.

“Bagi saya pihak PDAM terkesan sangat merugikan masyarakat Kotamobagu karena harus membayar 300 persen dari harga biasannya,” ucapnnya.

Sementara itu, pihak perwakilan PDAM Bolmong, Alfriani Poluan selaku Direktur Umum menjelaskan bahwa kenaikan harga sudah sesuai dengan aturan.

“penetapan tarif sudah sesuai dengan Peraturan Kementerian (Permen) 71 tahun 2016,” ucapnnya.

tampak Kadis PU dan Kepala Dinas terkait pada heraing dengan DPRD dengan PDAM Bolmong.

Pada kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi II, Ishak Sugeha, turut mempertanyakan beberapa hal mengenai mekanisme, termasuk naiknya jumlah tarif yang sekarang dibebankan ke konsumen.

“Dari sisi kondisi pengguna air, ada beberapa tingkatan, pelanggan sosial, dan pelanggan industri. Tentu itu berbeda. Adalah wajar kalau teman-teman menyebut kenaikan ada di posisi 300 persen. Sosialisasi pun hanya di loket pembayaran, ini tidak bisa, ini retribusi,” ungkap Ishak.

“Kami paham bahwa PDAM Bolmong berpusat Bolang Mongondow. Tapi lahan dan wilayah berada di Kotamobagu. Sehingga, seharusnnya pihak PDAM saat ada kenaikan harga atau apapun harus bersosialisasi dengan anggota DPRD Kotamobagu juga,” tambahnya.

 

Lebih lanjut, Ishak juga menjelaskan, bahwa tidak akan ada solusi yang pas bila direktur utama dari pihak PDAM tidak hadir.

“Rapat Dengar Pendapat ini nanti akan diteruskan mungkin Senin depan, atau tidak Senin dua Pekan dimuka. Pun agar Direktur utama PDAM Bolmong dapat menghadiri sidang,” pungkasnya.

Turut hadir dalam RDP tersebut, Kepala Dinas PUPR Kotamobagu, Ir Sande Dodo, Asisten II Gunawan Damopolii, serta Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu. (*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *