Bolmut  

Ketua Komisi I Pastikan Pastikan Warga Goyo Kantongi Sertifikat Tanah

Ketua Komisi I Pastikan Pastikan Warga Goyo Kantongi Sertifikat Tanah

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) bersama Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnnaketrans) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) perwakilan Bolmut, Agraria dan Tata Ruang (ATR) melakukan hearing tentang status lahan tanah pemukiman masyarakat transmigrasi Goyo Kecamatan Bolangitang Barat yang tak kunjung jelas.

Ketua Komisi I DPRD Bolmut Aktrida Datunsolang,ST saat dikonfirmasi oleh sejumlah awak media, Rabu (13/2/2019) mengatakan, dengar pendapat bersama ini dilakukan karena masyarakat goyo hingga saat ini tak satupun tanah pendirian rumah bersertifikat dan bahkan belum ada kejelasan secara pasti.

“Sejak diserahkan oleh Pemerintah pusat pada tahun 2014 lalu, status tanah masyarakat transmigrasi asal jawa timur ini belum mendapatkan kejelasan atas tanah yang mereka tinggal, padahal mereka telah menempatinya sejak tahun 2004, sehingga ini yang kami presure kepada Pemerintah Daerah dan pihak BPN/ATR tersebut,” jelas Atkrida.

Fraksi partai PKS ini pun mengungkapkan, dimana hasil hearing tersebut mendapatkan respon positif dari kedua instansi. “Alhamdulillah pada hasil dengar pendapat dalam waktu dekat ini pihak BPN/ATR dibantu Disnakertrans akan melakukan pengukuran lahan pemukiman masyarakat transmigrasi goyo untuk diterbitkan sertifikat,” jelasnya.

Sementara itu, Perwakilan BPN/ATR, Jonatan Siahaan memastikan bahwa pihaknya akan melakukan pengukuran lahan masyarakat goyo untuk diterbitkan sertifikat tanah sesuai dengan data yang akan diajukan oleh Pemda Bolmut. “Prosesnya kami serahkan kepihak Disnakertrans untuk dapat segera mengajukan jumlah Kepala keluarga yang akan menerima sertifikat tanah berserta jumlah subyek tanahnya berapa, jumlah bidang tanahnya berapa, dengan melampirkan KTP, KK dan surat permohonan,” jelasnya.

Dia pun mengungkapkan, apabila data tersebut telah masuk di BPN/ATR maka pihaknya akan segera melakukan peninjauan kelokasi untuk memastikan lahan tersebut tidak masuk dilokasi hutan lindung. Apabila lahan yang diajukan tidak termasuk hutan lindung maka akan diproses pengukuran, dan paling lambat satu hingga dua bulan, sertifikat sudah terbit,” kunci Jonatan Siahaan.(fp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *