Bawaslu Kotamobagu Rekrut 5 Orang PPNPNS

Pengumuman rekrutmen PPNPNS Bawaslu Kotamobagu Tahun 2019.
Pengumuman rekrutmen PPNPNS Bawaslu Kotamobagu Tahun 2019.

ATENSI.CO, KOTAMOBAGU- Kabar gembira bagi para putra-putri terbaik Bolaang Mongondow Raya lebih khusus Kotamobagu yang ingin mengabdikan dirinya sebagai Pegawai Pemerinta Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotamobagu.

Menurut Sekertaris Bawaslu Kotamobagu, Cristofel Kobandaha, rekrutmen penambahan PPNPNS ini berdasarkan surat edaran Bawaslu Pusat Nomor : 0065/SJ/KP.01.00/I/2019 Tentang Rekrutmen Penambahan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil di lingkugan Sekertariat Bawaslu Provinsi, Panwaslih Provinsi Aceh, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslih Kabupaten/ Kota di Aceh.

Serta pengumuman dari Bawaslu Provinsi Nomor : 059/BAWASLU PROV.SA-13/SET/KP 02.01/02/2019  Tentang Tentang Rekrutmen Penambahan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekertariat Bawas;I Kota Kotamobagu Tahun 2019.

“Rekrutmen PPNPNS berdasarkan suart edaran Sekertariat Bawaslu Pusat yang ditindaklajuti dengan pengumuman oleh Bawaslu Provinsi Sulut dan suratnya telah kami terima,” kata Cristofel.

Dirinya menambahkan, untuk Bawaslu Kotamobagu PPNPNS yang akan direkrut sebanyak lima orang dengan formasi dan kualifikasi yang terdiri dari pendidikan S1 Hukum dua orang, Admimnsitrasi/ Kearsipan / Pengelola Keungan Sarjana 2 orang dan S1 IT/Komputer satu orang.

“Kuota yang akan direkrut untuk Sekertariat Bawaslu Kotamobagu hanya lima orang. Hal ini sesui dengan surat ederan yang kami terima,” kata Cristofel.

Bagi yang ingin mendaftar dan ingin mendapatkan informasi yang detail tentang syarat pendaftaran serta jadwal seleksi, silahkan mendatangi kantor Sekertariat Bawaslu Kotamobagu.

“Ini adalah kesempatan bagi warga Kotamobagu. Silahkan mendaftar dan jika ingin mendapatkan informasi yang lebih jelas. Kami siap melayani,” ungkap Cristofel. (ddj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *